Bea Cukai Jateng Warning Pedagang Rokok Tingwe, Diminta Segera Urus Pita Cukai!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tim gabungan Bea Cukai Semarang menyoroti transaksi penjualan rokok linting dewe atau terkenal dengan sebutan tingwe, yang makin digemari masyarakat. Para penjual rokok tersebut diminta segera mengurus izin pemasangan pita cukai untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal.
"Karena tingwe ini penjualannya meningkat, maka kita sudah koordinasi dengan Pemkot Semarang untuk mempermudah izin cukai untuk tingwe. Meski nilai cukainya tidak terlalu besar, akan tetapi bisa masuk dalam penerimaan negara," kata Kepala Bea Cukai Semarang, Sucipto saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (25/11/2021).
1. Pemasangan pita cukai pada rokok tingwe sedang disosialisasikan
Pihaknya terus berupaya menyosialisasikan pemasangan pita cukai pada rokok tingwe yang dijual bebas di tengah masyarakat.
Sosialisasi melibatkan instansi-instansi terkait dan aparat kepolisian.
Baca Juga: Harga Rokok Naik, Penjual Tingwe Berharap Peminat Bertambah
2. Rokok ilegal sering diselundupkan ke Jakarta, Jabar, dan luar Jawa
Sucipto menjelaskan Kota Semarang sebagai wilayah lintasan perdagangan tembakau dan rokok kerap ditemukan peredaran rokok ilegal. Tercatat sepanjang hingga November 2021, pihaknya telah melakukan 41 penggerebekan terhadap pelaku rokok ilegal dengan jumlah barang yang disita mencapai 5,1 juta batang.
Ia mengendus peredaran rokok ilegal selama ini kerap dilakukan oleh sejumlah oknum dari sentra produksi rokok. Kemudian kerap diselundupkan ke Jawa Barat, Jakarta dan luar Jawa.
"Kita sering tangkap penjual rokok ilegal yang mengirimkan barangnya lewat jasa pengiriman maupun bus wisata ke Jabar, Jakarta maupun luar Jawa. Peredaran rokok ilegal mesti diberantas karena banyak sekali warga kita yang pintar memproduksi rokok," jelasnya.
Dengan masifnya upaya penindakan selama tahun 2019--2021, katanya nilai penerimaan negara dari cukai rokok terkumpul sebesar Rp4 triliun.
3. Bea Cukai musnahkan 3,6 juta rokok ilegal
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, M Purwantoro menyatakan akan terus-menerus memberantas rokok ilegal agar peredarannya tidak mengganggu penjualan rokok berpita cukai resmi.
Untuk hari ini saja, pihaknya tekah memusnahkan 3,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai mencapai Rp3,7 miliar.
"Kami tidak ingin produsen rokok yang resmi beroperasi merasa terganggu dengan keberadaan rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Untuk potensi kerugian negara Rp1,8 miliar selama Juni-Desember 2020," tandasnya.
Baca Juga: Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke Pengadilan