Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Beda Pajak Mobil Listrik BEV dan Hybrid Aturan Terbaru 2026

Beda Pajak Mobil Listrik BEV dan Hybrid Aturan Terbaru 2026
Mobil listrik BYD ATTO 1. (IDN Times/Dhana Kencana)
Intinya Sih
  • Mulai 1 April 2026, Permendagri No. 11 Tahun 2026 menetapkan pajak berbeda untuk mobil listrik murni (BEV) dan hybrid (HEV), dengan insentif lebih besar bagi BEV.
  • Mobil listrik murni mendapat potongan PKB hingga 90 persen, PPnBM nol persen untuk produksi lokal, serta bebas aturan ganjil genap di beberapa kota besar.
  • Mobil hybrid tetap dikenakan PKB dan BBNKB penuh sesuai daerah, namun tarifnya sedikit lebih ringan dibanding mobil bensin karena mengikuti skema emisi rendah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Banyak calon pembeli kendaraan ramah lingkungan yang sering tertukar antara mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) dan mobil hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV). Meskipun keduanya memiliki teknologi listrik, pemerintah memberikan perlakuan pajak yang berbeda, terutama setelah diberlakukannya Permendagri No. 11 Tahun 2026 per 1 April 2026.

Jika prioritas utama dalam membeli kendaraan adalah memangkas biaya tahunan, mari pahami perbedaan pajak antara kedua jenis teknologi tersebut.

Pajak Mobil Listrik Murni (BEV)

rekomendasi mobil listrik murah 2026
Wuling Air EV Lite (wuling.id)

Mobil listrik murni beroperasi 100 persen menggunakan baterai dan motor listrik tanpa knalpot. Kendaraan yang masuk kategori ini meliputi Hyundai Ioniq 5, Wuling Air EV, atau seri BYD. Karena dinilai menghasilkan nol emisi di lokasi penggunaan, kendaraan ini menerima insentif tertinggi, khususnya bagi produk buatan dalam negeri.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Berdasarkan aturan terbaru 2026, PKB mobil jenis ini tidak lagi otomatis 0 persen karena pemerintah mulai menetapkannya sebagai objek pajak. Namun, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pengurangan pajak hingga 90 persen, sehingga pemilik hanya membayar 10 persen dari PKB normal. Hal ini membuat tarifnya masih jauh lebih murah dibandingkan dengan mobil bermesin bensin.
  • Bea Balik Nama (BBNKB): Tarif ini tidak lagi otomatis 0 persen di seluruh Indonesia. Pembebasan biaya pendaftaran mobil baru sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
  • Pajak Barang Mewah (PPnBM): Kendaraan ini masih menikmati tarif 0 persen, khusus untuk model yang diproduksi secara lokal.
  • Privilese Tambahan: Pengguna kendaraan ini kebal dari aturan ganjil genap di wilayah Jakarta dan beberapa kota besar lainnya.

Pajak Mobil Hybrid (HEV)

New Alphard XE Hybrid EV turut dikenalkan dalam gelaran Toyota Space – Regional Launching dan Pameran Veloz Hybrid, di Pakuwon Mall, Rabu (18/2/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
New Alphard XE Hybrid EV turut dikenalkan dalam gelaran Toyota Space – Regional Launching dan Pameran Veloz Hybrid, di Pakuwon Mall, Rabu (18/2/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Mobil jenis ini menggunakan kombinasi mesin bensin dan motor listrik, di mana mesin bensin tetap berfungsi sebagai penggerak utama atau pengisi daya baterai. Contoh kendaraannya meliputi Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid atau Suzuki XL7 Hybrid. Karena masih menghasilkan sisa emisi gas buang, pemerintah hanya menganggapnya sebagai kendaraan rendah emisi (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV).

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Kendaraan jenis ini tidak mendapatkan keringanan drastis seperti jenis baterai murni. Pemilik tetap wajib membayar tagihan PKB hingga jutaan rupiah setiap tahunnya. Meskipun begitu, perhitungan tarifnya sedikit lebih ringan (menggunakan potongan 25-50 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor) jika dibandingkan dengan mobil bensin murni.
  • Bea Balik Nama (BBNKB): Pembeli mobil baru tetap dikenakan biaya penuh sesuai dengan aturan daerah yang berlaku, biasanya berkisar antara 10 hingga 12,5 persen dari harga kendaraan.
  • Pajak Barang Mewah (PPnBM): Pajak ini dinilai lebih rendah (sekitar 3-5 persen) karena mengikuti skema emisi jika dibandingkan dengan tarif mobil konvensional.

Perbandingan Estimasi Biaya Pajak (2026)

IMG_2116.JPG
Toyota Veloz Hybrid EV (IDN Times/Bima Prakasa)

Berikut adalah tabel perbandingan estimasi komponen biaya bagi kendaraan di kelas harga Rp400 juta hingga Rp600 juta:

Komponen Pajak

Mobil Listrik Murni (BEV)

Mobil Hybrid (HEV)

Pajak Tahunan (PKB)

10% PKB Normal (Aturan Pemda)

Rp3.000.000 - Rp7.000.000

Bea Balik Nama (BBN)

Bergantung Kebijakan Pemda

10% - 12,5% dari Harga OTR

SWDKLLJ (Asuransi)

Rp143.000 (Wajib)

Rp143.000 (Wajib)

Aturan Ganjil Genap

Bebas Melintas

Tetap Berlaku

WhatsApp Image 2025-11-07 at 13.06.39.jpeg
Tampilan Hyundai IONIQ 6 N (IDN Times/Margith Damanik)

Secara total biaya tahunan, mobil listrik jenis baterai (BEV) jauh lebih murah akibat potongan pajak daerah. Pilihlah opsi ini jika mencari biaya perawatan minim dan efisiensi energi bagi operasional dalam kota. Sebaliknya, mobil hybrid cocok bagi pengguna yang sering bepergian antarkota dan menginginkan penghematan bensin tanpa kerepotan mengantre tempat pengisian daya listrik.

Selalu pastikan untuk mengecek rincian STNK sebelum membeli. Jika tertulis tipe bahan bakar bensin (walaupun bodi mobil berlabel hybrid), persiapkan anggaran pajak rutin tahunan. Bagikan artikel ini kepada kerabat yang sedang merencanakan pembelian kendaraan ramah lingkungan di tahun ini!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More