TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pandemik Belum Selesai, BKIPM Semarang Targetkan PNBP Rp1,605 M

Target PNBP tahun ini naik lebih sedikit ketimbang 2021

Seorang petugas BKIPM Semarang menunjukan hasil pengukuran kualitas mutu ikan segar yang dilakukan di salah satu pabrik pengolahan ikan wilayah Jawa Tengah. (Dok Humas BKIPM Semarang)

Semarang, IDN Times - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang memasang target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2022 sebesar Rp1.605.650.000. 

Target tahun ini lebih rendah ketimbang tahun 2021 kemarin sebesar Rp1.692.934.389 menyusul pandemik COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Di tahun ini, kita menargetkan PNBP untuk wilayah Semarang lebih rendah 0,9 persen dari target yang ditetapkan di tahun kemarin karena mempertimbangkan segala dampak yang ditimbulkan oleh perekonomian selama tiga tahun akibat pandemik COVID-19," kata Kepala BKIPM Semarang, Sokhib, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Promosi Makan Ikan, Kepala BKIPM: yang Tidak Makan Ikan Ditenggelamkan

1. Sumber PNBP dari sertifikat kesehatan ikan dan layanan di dua bandara

Foto hanya ilustrasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Adapun sumber PNBP berasal dari layanan sertifikasi kesehatan ikan dan produk perikanan dan pengujian laboratorium penyakit ikan yang menyumbang kontribusi Rp1.736.462.838, layanan sertifikasi di Bandara Ahmad Yani Semarang sebesar Rp10.657.431 serta Bandara Adi Sumarmo Boyolali senilai Rp11.005.790.

Nilai tersebut juga memberikan kontribusi terhadap perkembangan dan pertumbuhan PNBP sektor kelautan dan perikanan secara global.

"Pertumbuhan PBNP kali ini luar biasa dengan raihan Rp1,76 miliar. Angka ini menunjukkan eksistensi pergerakan ekspor perikanan bisa bertahan di tengan pandemik COVID-19," jelasnya.

2. BKIPM Semarang berlakukan tarif baru sesuai PP Nomor 85

Tahapan pengecekan kualitas ikan yang dilakukan petugas BKIPM Semarang di pabrik pengolahan ikan wilayah Jawa Tengah. (Dok Humas BKIPM Semarang)

Lebih lanjut, pada tahun ini dengan adanya pemberlakuan tarif baru PNBP terhadap jasa layanan perkarantinaan ikan sesuai aturan PP Nomor 85 tahun 2021 diharapkan mampu memberi stimulus bagi industri kelautan dan perikanan.

Baca Juga: BKIPM Bidik Peluang Ekspor Bahan Baku Makanan Halal ke Timur Tengah

Berita Terkini Lainnya