Kredit Bunga Rendah 3 Persen Untuk UMKM Kota Semarang, Cek Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang membuka akses permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Upaya itu untuk menstabilkan perekonomian di tengah pandemik COVID-19.
1. Pemerintah kucurkan dana Rp1,7 miliar untuk bantuan permodalan bagi UMKM
Melalui program Kredit Wirausaha Bangkit Jadi Jawara atau disebut Kredit Wibawa, UMKM di Kota Semarang bisa mendapatkan kredit dengan bunga sangat rendah, yaitu 3 persen per tahun.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, total selama pandemik COVID-19 terjadi Pemkot Semarang sudah mengucurkan dana lebih dari Rp1,7 miliar kepada ratusan UMKM, lewat program Kredit Wibawa.
‘’Hingga tanggal 30 Juni 2020, bantuan permodalan sebesar Rp1,751 miliar telah dikucurkan kepada 202 UMKM melalui program Kredit Wibawa,’’ ungkapnya melalui keterangan resmi, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Terimbas COVID-19, UMKM di Semarang Diminta Buat Takjil Buka Puasa
2. Masih ada potensi dana pinjaman senilai Rp3,541 miliar yang bisa dimanfaatkan UMKM
Sekarang ini masih ada potensi bantuan permodalan melalui program Kredit Wibawa senilai Rp3,541 miliar untuk UMKM yang ada di Kota Semarang. Masyarakat di sektor tersebut dapat memanfaatkan atau mengakses instrumen permodalan itu melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang.
Lelaki yang akrab disapa Hendi itu pun mengharapkan, pelaku UMKM di Kota Semarang dapat memanfaatkan program Kredit Wibawa semaksimal mungkin, dalam mendukung kestabilan usahanya di tengah pandemik COVID-19.
"Kredit Wibawa adalah salah satu instrumen bantuan permodalan dari Pemerintah Kota Semarang untuk UMKM, yang sudah diluncurkan sejak tahun 2017. Pada masa pandemik saat ini Kredit Wibawa juga jadi salah satu instrumen untuk menjaga kestabilan ekonomi di Kota Semarang," jelasnya.
3. UMKM dapat mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapat permodalan
Adapun, untuk mengakses kredit tersebut pelaku UMKM dapat mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang. Selain itu, melalui program Kredit Wibawa, pemerintah juga memberikan keringanan kepada pelaku UMKM terdampak COVID-19 yang telah mendapatkan bantuan permodalan pada tahun-tahun sebelumnya.
‘’Kami berikan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran selama 3 bulan, yang akan dievaluasi dan bisa diperpanjang pada 3 bulan berikutnya. Dan terhitung pada bulan April, Mei, Juni, terdapat lebih dari 90 UMKM yang telah mengajukan keringanan penundaan pembayaran selama 3 bulan tersebut,’’ tandasnya.
Baca Juga: Hingga Juni Sudah 749.223 Bansos Dampak Corona di Semarang Disalurkan