Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Virus Corona, 22 TPT di Jateng Tutup, Batas Waktu SPT Tahunan Diundur

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 22 layanan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Jawa Tengah ditutup selama hampir dua pekan. Penutupan dilakukan mulai Senin (16/3) sampai Minggu (5/4).

1. Masyarakat dan WP dilarang mendatangi kantor pajak

Pexels/Super Kuncheek

Penutupan itu mengacu pada kebijakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah 1 sendiri, TPT terdapat di kantor KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan), sepanjang Tegal hingga Blora.

Tak cuma ditutup, masyarakat dan Wajib Pajak (WP) juga dilarang mendatangi kantor-kantor tersebut. Tak hanya itu, seluruh pelayanan pajak di luar kantor atau gerai pajak juga ditiadakan.

2. Layanan pajak dapat dilakukan secara daring atau online

Pengertian Brevet A B dan Brevet C Terkait Pajak di Indonesia

Meski demikian, kantor KPP dan KP2KP masih tetap buka. Namun tak melayani masyarakat atau WP secara tatap muka. Para pegawai DJP juga masih masuk kantor seperti biasa, sampai Minggu (5/4).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah 1, Suparno menyatakan layanan pajak untuk masyarakat atau WP dilakukan secara daring atau online mandiri.

"Diharapkan kepada seluruh WP, khususnya yang terdaftar di wilayah DJP Jawa Tengah I untuk memanfaatkan layanan online secara mandiri dan tidak mendatangi KPP, untuk meminimalisir penyebaran infeksi virus corona," kata Suparno, melansir keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (16/3).

Suparno juga mengimbau agar masyarakat dan pegawai DJP untuk tetap tenang, tidak panik, selalu waspada dan menjaga kesehatan.

3. Batas waktu SPT Tahunan diundur

OnlinePajak

Sehubungan dengan kejadian luar biasa dan kebijakan tersebut, batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019, ditangguhkan sampai dengan 30 April 2020.

Wajib Pajak yang hendak melakukan aktivasi EFIN dapat menghubungi KPP terdaftar melalui telepon atau surat elektronik (surel), yang tertera di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Bagi WP yang lupa EFIN, dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau surel KPP. WP yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan dapat melihat video tutorial yang telah pada pranala berikut http://edukasi.pajak.go.id/tutorial-spt-tahunan.html.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us