TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Istri Nyinyiri Wiranto, Dandim Kendari Hari Ini Resmi Diganti

Istri bakal dilaporkan dugaan UU ITE

kodam14hasanuddin-tniad.mil.id

Kendari, IDN Times - Dandim 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel Kav Hendi Suhendi remi dicopot dari jabatannya, Sabtu (12/10). Serah terima jabatan Komandan Kodim dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.

Baca Juga: Istri Unggah Konten Nyinyir Wiranto, Komandan Kodim Kendari Dicopot

1. Kapenrem benarkan adanya serah terima jabatan Dandim Kendari

kodam14hasanuddin-tniad.mil.id

Kepala Penerangan Korem 143 Haluoleo Mayor Inf Sumarsono di Kendari, Jumat, membenarkan pergantian Dandim 1417 Kendari.

"Benar, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi diganti dari jabatan Kodim 1417 Kendari. Penggantinya besok diserah terimakan," Sumarsono melalui telepon, seperti dilansir dari Antara.

2. Baru tiga bulan menjabat dan Dandim pertama yang berpangkat Kolonel

kodam14hasanuddin-tniad.mil.id

Kolonel Hendi Sehendi sendiri baru menjabat sekitar tiga bulan sebagai Dandim Kendari. Dia dilantik pada 19 Agustus 2019 Dia menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya.

Kolonel Hendi Suhendi sendiri merupakan Dandim pertama yang berpangkat Kolonel setelah Komando Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari resmi naik status menjadi tipe A. Dimana sebelumnya markas TNI AD di bawah naungan Korem 143 Haluoleo (Ho) ini berstatus tipe B dan dipimpin oleh Dandim berpangkat Letkol.

3. Dicopot karena istri nyinyiri penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial

(KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa) ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel Kav Hendi Suhendi. Hendi dicopot setelah istrinya berkomentar negatif di media sosial mengenai insiden penyerangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

KSAD menyatakan pencopotan merupakan bentuk hukuman. Selain dicopot, Kolonel Hendi juga dikenai sanksi militer berupa penahaman selama 14 hari.

Hukuman dan sanksi serupa dikenakan kepada anggota TNI Sersan Z, yang juga akibat unggahan komentar negatif soal Wiranto di medsos.

KSAD mengatakan, pihaknya menemukan akun medsos istri Kolonel Hendi, memuat konten tidak pantas. Kolonel Hendi dihukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang disiplin militer.

Baca Juga: Dandim Kendari yang Dicopot karena Istri Nyinyir Baru Menjabat 2 Bulan

Berita Terkini Lainnya