Kronologi Penangkapan Dandhy Laksono Hingga Kemudian Dilepaskan Polisi
Tersangka ujaran kebencian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Dandhy Laksono akhirnya diperbolehkan pulang setelah sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/9).
Dandhy Laksono ditangkap di kediamannnya di area Pondok Gede, Bekasi sekitar pukul 23:00 WIB.
Berikut ini kronologi penangkapan Dandhy Laksono pendiri Watchdog dan sutradara film Sexy Killers seperti dirangkum oleh IDN Times.
Baca Juga: Usai Dandhy Laksono, Giliran Musikus Ananda Badudu Ditangkap Polisi
1. Dijemput empat orang polisi di kediamannya pada Kamis malam
Dandhy Laksono baru saja sampai di rumah ketika serombongan polisi datang dan membawanya ke Polda Metro Jaya.
Eks Direktur LBH Jakarta, Alghifari Aqsa menyebutkan sekitar pukul 22:45 WIB rumah Dandhy disatroni oleh empat orang personel kepolisian. Ketika Dandhy membuka pintu pagarnya, tamu tersebut yakni dari Polda Metro Jaya yang membawa surat penangkapan.
Sekitar pukul 23.00 WIB Dandhy Laksono ditangkap oleh empat personel dari kepolisian tersebut.
Baca Juga: Aktivis Dandhy Laksono Tak Ditahan Polisi, Namun Berstatus Tersangka