4 Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, Polisi Tak Kenakan Pasal Makar
Totok mengaku berasal dari negara Mars
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa kasus Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat merupakan murni kriminal. Ia pun menepis anggapan bahwa perkara tersebut merupakan fenomena budaya.
1. Polisi tak kenakan pasal makar
Budi menyampaikan bahwa apa yang menimpa Totok Santosa dan Fanni Aminadia merupakan kasus kriminal murni dan bukan lucu-lucuan. Ia menyampaikan terdapat beberapa langkah dalam mencari fakta kebenaran serta alasan penetapan tersangka dua pimpinan Keraton Agung Sejagat itu dalam dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa (21/1) malam.
Pertama adalah berdasarkan aspek filosofi. Menurut Budi, dengan adanya deklarasi Keraton Agung Sejagat, Totok dan Fanni bakal dijerat dengan pasal makar. Namun, dalam pengakuannya kepada polisi dan video saat acara Wilujengan, Totok dan Fanni menegaskan masih mengakui negara Indonesia, termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Polisi tidak menggunakan pasal makar. Deklarasi Keraton Agung Sejagat bukan deklarasi mendirikan nengara. Dari aspek filosofi kita menyatakan makar tidak ada dalam kasus itu," terang Budi.