Angkat Staf Ahli Mantan Napi Korupsi, Tamzil Sebut Alasan Kemanusiaan
Pengangkatan sudah mendapatkan izin gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Bupati Kudus non aktif, Muhammad Tamzil yang terjerat kasus dugaan suap jabatan di Pemkab Kudus senilai Rp750 juta ungkap dua staf ahli Agoes Soeranto dan Tohirin merupakan mantan nara pidana korupsi.
Tamsil juga membeberkan alasan kenapa dirinya mengangkat kedua orang tersebut menjadi staf ahli.
Pengangkatan dua staf ahli untuk Bupati Kudus non aktif, Muhammad Tamzil, atas seizin Gubernur Jawa Tengah. Dua staf tersebut adalah Agoes Soeranto dan Tohirin. Tamzil sendiri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: 60 Saksi di Kudus Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tamzil
1. Pengangkatan sudah seizin Ganjar
Agoes Soeroto dan Tohirin diangkat menjadi staf ahli oleh Tamzil. Meskipun mendapatkan izin dari Ganjar, pengangkatan tersebut tidak ada landasan hukumnya yang mengatur ihwal itu.
"Berdasarkan izin Gubernur. Diizinkan," kata Tamzil usai menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang diberikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian di Pengadilan Tipikor Semarang, melansir dari Antara, Selasa (5/11).
Baca Juga: 60 Saksi di Kudus Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tamzil