TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri Sosial Tersangka Bansos COVID-19, Juliari Batubara Buronan KPK

KPK temukan uang suap sebanyak Rp14,5 miliar

Menteri Sosial Juiari Batubara. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus program bantuan sosial penanganan COVID-19. Selain Juliari ada 4 tersangka yang turut ditetapkan KPK. Yakni Matheus Joko Santoso (MJS), Harry Sidabuke (HS), Ardian IM (AIM), dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: KPK: Calon Kepala Daerah Pilkada Usia di Bawah 50 Tahun Lebih Tajir

1. Juliari menerima suap dari para vendor bantuan sosial COVID-19

Twitter.com/KPK_RI

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa OTT bermula adanya dugaan penerimaan uang kepada para penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS selaku vendor swasta. Uang tersebut diberikan kepada MJS selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, AW, dan JPB. Adapun Juliari menerima uang melalui MJS dan sekretarisnya di Kemensos, bernama Shelvy N (SN).

Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berkaitan dengan penerimaan suap dari para vendor bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Dugaan korupsi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bantuan sosial di Kementerian Sosial dalam penanganan pandemik COVID-19," ujar Firli, dalam keterangan resmi secara virtual melalui media sosial Twitter KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

2. Total uang yang ditemukan KPK mencapai Rp14,5 miliar

Twitter.com/KPK_RI

Kemudian, tim KPK langsung menangkap MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta. Mereka ditangkap dan langsung dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Uang yang diberikan tersebut, lanjur Firli, sudah disiapkan AIM dan HS di sebuah apartemen di Jakarta dan Bandung. Keseluruhannya disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel, serta amplop yang berjumlah Rp14,5 miliar.

Adapun dari hasil OTT itu, ditemukan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sebanyak Rp11, 9 miliar, USD 171,085 dan SGD 23.000.

Baca Juga: KPK Temukan Uang di Dalam Kardus Terkait OTT Pejabat Kemensos

Berita Terkini Lainnya