Menteri Sosial Tersangka Bansos COVID-19, Juliari Batubara Buronan KPK
KPK temukan uang suap sebanyak Rp14,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus program bantuan sosial penanganan COVID-19. Selain Juliari ada 4 tersangka yang turut ditetapkan KPK. Yakni Matheus Joko Santoso (MJS), Harry Sidabuke (HS), Ardian IM (AIM), dan Adi Wahyono (AW).
Baca Juga: KPK: Calon Kepala Daerah Pilkada Usia di Bawah 50 Tahun Lebih Tajir
1. Juliari menerima suap dari para vendor bantuan sosial COVID-19
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa OTT bermula adanya dugaan penerimaan uang kepada para penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS selaku vendor swasta. Uang tersebut diberikan kepada MJS selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, AW, dan JPB. Adapun Juliari menerima uang melalui MJS dan sekretarisnya di Kemensos, bernama Shelvy N (SN).
Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berkaitan dengan penerimaan suap dari para vendor bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Dugaan korupsi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bantuan sosial di Kementerian Sosial dalam penanganan pandemik COVID-19," ujar Firli, dalam keterangan resmi secara virtual melalui media sosial Twitter KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Baca Juga: KPK Temukan Uang di Dalam Kardus Terkait OTT Pejabat Kemensos