TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SPP Gratis di Jawa Tengah, Ini Tahapan Pencairan Bagi yang Sudah Bayar

Dikembalikan secara utuh tanpa potongan

Ilustrasi Kegiatan belajar mengajar. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membuat kebijakan baru dengan menggratiskan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA/SMK/SLB Negeri di Jawa Tengah.

Program tersebut berlaku efektif pada Januari 2020. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah membeberkan mekanisme pengembalian uang SPP tersebut.

Baca Juga: SPP Gratis, Uang 486 Siswa SMA di Pati Dikembalikan Sekolah

1. Pihak sekolah harus mengetahui rekap adminsitrasi

Siswa memperagakan menghias kue pada acara Gelar Karya Siswa SMK di SMK Negeri 1 Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Mekanisme pengembalian SPP dimulai dari sekolah terlebih dahulu. Prosesnya dimulai dari pengecekan daftar administrasi SPP hingga diketahui secara detail jumlah yang harus dikembalikan.

Dari hasil rekap administrasi tersebut, sekolah dapat langsung segera memberikan uang SPP kepada orangtua siswa. Orangtua siswa sendiri diminta untuk membawa bukti pembayaran SPP.

2. Orangtua siswa diminta menyertakan bukti pembayaran

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa SMA. IDN Times/Ervan Masbanjar

Secara umum, Disdikbud Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya ihwal pengembalian uang SPP ke pihak sekolah. Mengingat sekolah yang lebih paham dengan urusan administrasi SPP siswanya.

Sekolah juga diminta untuk segera menginformasikan orangtua siswa. Diharapkan, uang SPP dapat dikembalikan selambatnya enam bulan. Karena Disdikbud Jateng telah memberikan surat edaran ke sekolah ihwal uang SPP itu.

3. Uang SPP dikembalikan secara utuh

Pengembalian uang SPP SMAN 2 Pati. Dok. SMAN 2 Pati

Kepala Disdikbud Jateng, Jumeri menegaskan bahwa pengembalian uang SPP dilakukan secara utuh, tanpa ada potongan atau pungutan apapun.

“Di surat edaran itu juga memuat anjuran agar satuan pendidikan wajib mengembalikan uang SPP yang dimaksud tanpa adanya potongan apapun,” imbuhnya dikutip IDN Times dari laman resmi Pemprov Jateng, Rabu (15/1).

4. Biaya uang SPP gratis dari BOS APBD dan APBN

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Untuk diketahui, APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 telah mengalokasikan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan, bagi SMA, SMK, dan SLB negeri. Besarannya berdasarkan indeks pada kabupaten atau kota yang telah ditetapkan sesuai jumlah siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yaitu berkisar Rp1,169 juta hingga Rp1,743 juta.

Sumber pembiayaan pendidikan bebas SPP berasal dari biaya operasional pendidikan, yang ditanggung pemerintah melalui BOS (APBN) dan BOP (APBD).

Baca Juga: SPP Gratis Siswa di Jateng, Ganjar: Yang Sudah Bayar, Dikembalikan!

Berita Terkini Lainnya