TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Misyal Ahmad Yakin Segera ada Tersangka Pemerasan PPDS Undip

Pelaku Pemerasan, Bullying PPDS Bukan Orang Sembarangan

Penampakan Paviliun Garuda RSUP Kariadi Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Tim Kuasa hukum keluarga dokter PPDS anestesi ARL menegaskan pihak kepolisian masih punya komitmen untuk mengusut tuntas penyebab kematian kliennya. Pasalnya, kematian dokter ARL yang disebabkan perundungan alias bullying merupakan tindakan yang sadis apalagi dilakukan kelompok kaum intelektual. 

"Terkait kasus meninggalnya dokter Aulia, tidak sampai 20 hari akan ada tersangka terkait pemerasannya. Ini sudah aksi kriminal yang luar biasa. Ini kejahatan yang dilakukan kaum intelektual yang terpelajar tapi dilakukan sangat sadis. Bisa dibayangkan yang melakukan adalah dokter-dokter yang merawat kita, ini bisa ancur kita," ungkap kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Ahmad saat memberi pernyataan kepada wartawan di ballroom lantai enam PO Hotel Semarang, Rabu (17/9/2024). 

Ia menegaskan bahwa para pelaku pemerasan dan bullying terhadap dokter PPDS memang bukanlah orang sembarangan. 

Bahkan ia mendapat fakta dari seorang dokter PPDS yang jadi mitra Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai ketakutan saat dipalak oleh sejumlah pelaku dari kalangan dokter senior RSUP dr Kariadi. 

"Saking brutalnya, sampai-sampai saya dapat cerita sendiri dari dokter yang jadi utusannya Jaksa Agung, dia juga menempuh pendidikan spesialis di Kariadi juga ikut diperas sampai Rp500 juta. Lalu pada akhirnya karena ketakutan, yang bersangkutan tidak jadi ambil program spesialis," paparnya. 

"Pelaku ini bukan anak orang sembarangan. Melalui forum ini, saya minta mereka yang berurusan sama PPDS musti hati-hati. Kalau terbukti bisa dipidana," tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dokter PPDS anestesi berinisial ARL 12 Agustus 2024 ditemukan meninggal dunia dikamar kosnya kawasan Lempongsari Semarang karena terindikasi menyuntikan obat pelemas otot ke tubuhnya sendiri. 

Kemenkes menduga dokter ARL melakukan tindakan itu karena tidak kuat dibully. Kemenkes akhirnya menghentikan prodi anestesi FK Undip dan menangguhkan kegiatan klinis Dekan FK Undip dr Yan Wisnu Prajoko sampai penyelidikan tuntas. 

Baca Juga: Kuasa Hukum ARL Sebut Kaprodi Anestesi FK Undip Abaikan Bullying PPDS

Berita Terkini Lainnya