Angkringan, Kedai Kopi di Solo Jadi Sasaran Razia Bubarkan Kerumunanan
Tim Gabungan Satgas COVID-19 bubarkan kerumunan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Tim Gabungan Satgas COVID-19 Kota Solo, Jawa Tengah bubarkan paksa pembeli HIK (angkringan) dan kedai kopi yang kedapatan bekerumun. Pembubaran kerumunan tersebut dalam rangka pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021) malam.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM di Solo, Jalanan Ramai, Pusat Perbelanjaan Sepi
1. Bubarkan kerumunan
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan pembubaran kerumunan tersebut sesai dengan urat Edaran Wali Kota Nomor 067/057 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/036 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Solo.
Pihaknya langsung mendatangan lokasi setempat dan memberikan peringatan kepada penjual, serta membubarkan kerumunan baik di lokasi HIK maupun di kedai kopi.
"Pengunjung HIK dan kedai kopi yang ditemukan masih berkerumun dan tidak mematuhi prokes berada di Kawasan Jalan Ir Sutami, Jalan Bhayangkara, dan Wilayah Kecamatan Banjarsari," ujarnya saat dihubungi Selasa (12/1/21).
Selama PPKM, kegiatan warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL), dan pusat kuliner di Solo, Jawa Tengah, disesuaikan dengan jam operasional masing-masing usaha. Lebih jauh, pihaknya mengingatkan kepada para pelaku usaha meskipun telah diberikan kelonggaran jam operasional untuk dapat mematuhi protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Mal di Semarang Sesalkan Perubahan Jam Operasional Selama PPKM