Pilpres Minta Diulang, Gibran: Mau Diulang Sampai Jagoannya Menang?
Mempersilakan untuk memproses
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka berikan tanggapan terkait gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilakukan Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Tim Penenangan Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Menang, Gibran Ngaku Ada Parpol di Luar Koalisi Mendekat
1. Mempersilakan untuk di proses.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Gibran memberikan tanggapan santai, Walikota Solo tersebut mempersilakan kepada pihak lawan untuk menempuh jalur ke MK. Ia juga mengingatkan asal gugatan sesuai aturan yang ada.
"Ya dari paslon 1 paslon 3, jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing. Monggo ya," ujar Gibran, di Balaikota Solo, Senin (25/3/2024).
"Ya monggo diproses aja melalui jalur-jalur yang sudah ada," tandasnya.