Gaji KPPS Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 17 September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk. Bagi kalian yang ingin mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada tahun ini, berikut besar gaji KPPS Pilkada 2024
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka mulai 17-28 September 2024 dengan masa kerja untuk Pilkada 2024 yakni dari 7 November-8 Desember 2024.
1.Dibentuk beberapa badan adhoc penyelenggara Pilkada 2024
Dilansir dari KPU Kendal badan Adhoc yang dibentuk untuk penyelenggaraan Pilkada ini terdiri dari beberapa entitas, diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
PPK dan PPS memiliki tanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa.
Selain melakukan tugas-tugas tersebut, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
Keputusan mengenai honor untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
2.Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
Editor’s picks
- Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
3. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
4. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp900.000 per bulan.
- Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp850.000 per bulan.
- Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar Rp650.000 per bulan.
- Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan
Itulah besaran gaji KPPS Pilkada 2024 termasuk honor petugas Pemilu Kepala Daerah 2024 yang lain mulai dari PPK, PPS, hingga Pantarlih.
Baca Juga: KPU Jateng Tegaskan Anggota Parpol Dilarang Daftar KPPS