2 TKI Dipenjara Karena Transfer Uang ke Pacar Online Pendukung ISIS 

Kirim uang belasan juta danai kegiatan terorisme

Singapura IDN Times - Dua orang Tenaga Kerja Indonesia dipenjara di Singapura karena diduga mendanai kegiatan terorisme jaringan Islamic State of Iraq and the Levant (ISIS).

Dua orang pembantu rumah tangga tersebut diadili oleh pengadilan Singapura, masing-masing divonis bersalah dengan pidana penjara tiga tahun sembilan bulan dan seorang lainnya divonis penjara 18 bulan, pada Rabu (12/2).

Turmini dijatuhi hukuman tiga tahun dan sembilan bulan penjara karena perannya dalam mengirimkan uang tunai sejumlah $ 1.216,73 atau sekitar Rp12 juta kepada seorang pria di Indonesia yang mendukung kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Sementara TKI lainnya bernama Retno divonis 18 bulan penjara karena telah mengumpulkan sumbangan dan mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 juta ke tunangannya, Fikri Zulfikar seorang pendukung gerakan terorisme.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Tak Mau Pulangkan 600 Anggota ISIS Eks WNI

1. Tergiur janji manis untuk dinikahi

2 TKI Dipenjara Karena Transfer Uang ke Pacar Online Pendukung ISIS google

Dua orang TKI ini didakwa mendanai gerakan terorisme, keduanya mengirimkan uang kepada pacar online mereka yang merupakan simpatisan ISIS.

Meski belum pernah bertemu secara langsung dengan para pria tersebut, TKI yang bekerja di Singapura ini tergiur janji manis mereka yang bakal menikahi keduanya.

Melansir dari South China Morning Post Hakim distrik, Christopher Tan menyebutkan kedua TKI yang bekerja di Singapura tersebut dipengaruhi oleh para pria yang mereka kenal lewat media sosial. Selama berpacaran secara online tersebut keduanya diiming-imingi untuk dinikahi.

Vonis menurut Hakim dijatuhkan sebagai upaya untuk mencegah orang lain tidak melakukan hal serupa yakni terkait dengan gerakan terorisme.

"Ini merupakan pesan keras, untuk menunjukkan bahwa hal ini tidak dapat diterima," kata Christopher Tan.

2. Turmini transfer Rp12 juta untuk simpatisan JAD

2 TKI Dipenjara Karena Transfer Uang ke Pacar Online Pendukung ISIS Sumber gambar: businessinsider.com

Diwartakan oleh Strait Times Turmini merupakan TKI asal Cilacap di Jawa Tengah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura sejak tahun 2012. Turmini mentrasfer uang sekitar Rp12 juta untuk pendanaan kegiatan terorisme.

Melansir dari Strait Times Wakil Jaksa Penuntut Umum Nicholas Khoo mengatakan sumbangan diberikan melalui majikannya yang tidak menaruh curiga. Uang tersebut dikirimkan ke rekening bank milik seorang pria bernama Edi Siswanto.

Pria tersebut diduga merupakan pendukung Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang merupakan kelompok pendukung ISIS. Sang majikan mengira itu adalah rekening bank milik ibu dan saudara laki-laki Turmini dan uang tersebut dikirimkan pada lima kesempatan.

3. Kenal melalui Facebook sejak tahun 2018

2 TKI Dipenjara Karena Transfer Uang ke Pacar Online Pendukung ISIS Pixabay/konkarampelas

Turmini kenal Edi yang juga dikenal sebagai Zubair pada tahun 2018 melalui Facebook. Dia adalah seorang anggota badan amal keagamaan yang disebut Aseer Cruee Center (ACC) dan mengatakan kepadanya bahwa jika dia ingin pergi ke surga, dia harus mendukung organisasi seperti ISIS dan JAD yang disebut oleh Edi berusaha menegakkan hukum Islam.

Selain itu Turmini juga diminta mengunduh aplikasi pesan Telegram untuk belajar tentang ISIS. Dari situ Turmini belajar tentang ISIS dan JAD. Dari 2018 hingga pertengahan 2019, Turmini intens berkomunikasi dengan Edi hampir melalui percakapan WhatsApp, termasuk obrolan mereka tentang ISIS.

Pengacara Turmini, Mohamed Muzammil Mohamed, meminta keringanan hukuman untuk kliennya, yakni satu tahun penjara, pasalnya menurut pengacaranya Turmini merupakan korban yang "mudah dipengaruhi" untuk mendukung kelompok-kelompok teroris karena pengetahuan yang dangkal tentang ajaran agama Islam.

4. Berpacaran secara online, komunikasi lewat video call

2 TKI Dipenjara Karena Transfer Uang ke Pacar Online Pendukung ISIS unsplash.com/Priscilla Du Preez

Sementara TKI lainnya Retno mengaku menjalin hubungan dengan kekasih dunia mayanya sejak April 2018. Ia mengaku berkomunikasi dengan pacarnya melalui video call, hubungan tersebut dijalani Retno sejak April hingga akhirnya Ia ditahan oleh Departemen Keamanan Internal Singapura pada 20 Agustus 2019.

Retno mengaku diperkenalkan kepada pria yang Bernama Fikri oleh wanita Indonesia lain yang juga memperkenalkannya pada tulisan dan ajaran-ajaran tentang ISIS secara online.

Keduanya juga telah mendirikan usaha bersama di Indonesia, Fikri sang pria mengelola usaha bisnis air mineral. Untuk menunjukkan keseriusannya Fikri juga mendatangi rumah kedua orangtua Retno di Lampung. Retno juga berencana memutus kontrak kerjanya untuk menikah dengan Fikri pada Desember 2019.

Menurut pengadilan, Retno terbukti menyumbangkan S $ 40 (US $ 29) atau Rp394 ribu dari uangnya sendiri dan S $ 100 lebih atau sekitar Rp987 ribu yang merupakan sumbangan dari tiga pembantu rumah tangga lainnya di Paya Lebar.

Uang tersebut bakal digunakan untuk mendukung Jemaah Anshaut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS dan kelompok militan lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Moeldoko: Anggota ISIS eks WNI Berstatus Stateless

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya