Balaikota Digeledah KPK, Sekda Jateng: Ita Berstatus Walikota Aktif

Sekda Jateng tegaskan status Ita

Semarang, IDN Times - Setelah hampir seminggu lamanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan di Balaikota Semarang, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno memastikan Hevearita Gunaryanti Rahayu masih berstatus walikota aktif. 

Pihaknya menegaskan Ita masih bisa menjalankan tugas harian karena memiliki tanggung jawab memimpin Kota Semarang. 

Di Semarang gak ada kekosongan kepemimpinan ya. (Ita) masih aktif. Agenda harian secara regulasi beliaunya masih punya kewajiban tugas harian, melaksanakan agenda harian," ungkap Sumarno, Senin (22/7/2024). 

Ia bilang status Ita masih sebagai Walikota Semarang karena belum ditetapkan tersangka. Di samping itu, proses pemeriksaan yang dijalani Ita juga tidak sampai 14 hari. 

"Jadi syarat pergantian posisi Plh atau Plt kalau dia diperiksa 14 hari. Atau ditetapkan tersangka," urainya. 

Sedangkan, Hevearita Gunaryanti Rahayu secara tak terduga muncul di hadapan publik hari ini dengan menghadiri paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang. 

Ia menuturkan saat diperiksa KPK, dirinya sebisa mungkin mengikuti berbagai prosedur yang ditetapkan. Ia pun merasa baik-baik saja. Dan tidak ada masalah.

"Allhamdulilah saya baik baik. Ya mengikuti aja prosedur yang dilaksanakan. Tapi jangan sampai yang terkait pemkot tetap bisa juga berjalan," ungkapnya. 

Ketika sejumlah penyidik komisi antirasuah menggeledah ruang kerjanya dan kantor-kantor OPD, ia tetap berada di Balaikota. Posisinya saat itu berada di lantai atas. "Saya pada saat ada kegiatan pemerintah kota, saya ada di kantor. Cuman memang di atas. Saya ada di sini saya tidak kemana-mana," kata Mbak Ita. 

 

 

Baca Juga: Wali Kota Semarang Hadiri Rapat Paripurna Pasca Penggeledahan KPK

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya