FK Undip Minta Kemenkes Ungkap Siapa yang Memeras Dokter PPDS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dekanat Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mempublikasikan hasil investigasi mengenai kasus-kasus yang memicu kematian dokter PPDS anestesi berinisial ARL.
Baca Juga: Hasil Investigasi Kematian Dokter PPDS Aulia, Diperas Rp40 Juta per Bulan
1. Minta Kemenkes blak-blakan
Dekan FK Undip, dr Yan Wisnu Prajoko meminta pihak Kemenkes untuk terbuka mengenai hasil investigasi yang telah dilakukan selama ini.
Termasuk apakah memang ada aksi pemalakan yang dilakukan kepada dokter ARL.
"Kami membuka investigasi seluas-luasnya. Kami berkomitmen jika ada pelaku. Itu tinggal diungkap saja. Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi," tegas Yan kepada wartawan dalam kegiatan apel pagi bertajuk solidaritas pendidikan bermartabat di Stadium Mini FK Undip Tembalang, Senin (2/9/2024).
2. Dekan: Siapa yang memalak
Editor’s picks
Ia berkata apabila ada pelaku pemalakan atau pemerasan kepada dokter PPDS di RSUP dr Kariadi Semarang, maka berarti ada juga korbannya.
Kemudian uang hasil pemalakan juga pastinya disalurkan kemana saja. Maka dari itu, Yan menekankan penting bagi pihak Kemenkes untuk bicara kepada publik secara blak-blakan agar hasil investigasi yang mereka lakukan menjadi terang-benderang.
"Dipalak kan berarti ada yang memalak. Kan ada korban yang dipalak. Yang dipalak siapa yang memalak siapa dan uangnya kemana," kata pakar onkologi tersebut.
3. Wakil Dekan FK akan berikan sanksi tegas
Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FK Undip, dr Mufiatul Mugiroh juga mengaku tetap terbuka dengan hasil investigasi dari pihak manapun.
Pihaknya menuturkan jika ditemukan senior PPDS anestesi yang memalak dokter ARL maka FK Undip akan menjatuhkan sanksi terberat. Berupa pemecatan atau drop out (DO).
"Tentunya kalau misal ditemukan maka akan diberikan tindakan tegas. Kalau yang sudah terjadi pelanggaran itu kita bisa sampai DO tadi, pemecatan," tukasnya.
Baca Juga: Wakil Rektor Undip Sayangkan Penghentian Praktik dr Yan di RS Kariadi