Kawal Putusan MK, GMNI Siap Demo Besar-besaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan protes keras rencana DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah, dan juga putusan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tentang syarat batas usia calon kepala daerah melalui RUU Pilkada.
Baca Juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Semarang Ricuh, Polisi Tembakan Gas Air Mata
1. Merevisi UU Pilkada sama dengan pembangkangan
Sekretaris DPD GMNI Jateng, Yoga Bachtiar menegaskan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sekalipun tidak dapat mengubah keputusan MK.
Pihaknya menyatakan, tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan MK melalui RUU Pilkada itu dinilai pembangkangan terhadap konstitusi.
"Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi. Ini semua sudah salah kaprah, menurut saya, tindakan DPR yang mendadak merevisi UU Pilkada adalah pembangkangan konstitusi yang luar biasa," katanya Jumat (23/8/2024).
2. GMNI desak DPR tidak lawan putusan MK
Editor’s picks
Atas protes itu, DPD GMNI Jateng mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70 PUU-XXII/2024.
"Selain itu, kami mendesak DPR RI untuk menjaga marwah demokrasi. Dan mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," ujarnya.
3. Bakal demo besar-besaran
Desakan ini agar DPR RI tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada. Jika RUU disahkan, pihaknya menggaungkan boikot Pilkada serentak 2024.
"Tak hanya boikot Pilkada serentak, namun kami juga akan melakukan demo besar-besaran," tegasnya.
Baca Juga: Ramai Reshuffle Kabinet, PA GMNI Tawarkan Alumni Jadi Menteri