Pilgub Jateng Cuma Diikuti 2 Paslon, KPU: Masih Tersisa 775 Ribu Suara
Intinya Sih...
- KPU Jawa Tengah masih melayani pendaftaran calon kepala daerah
- Pada hari kedua, terdapat 23 paslon yang mendaftar ke KPU kabupaten/kota
- Pilgub Jateng hanya bisa diikuti dua paslon gubernur sesuai aturan PKPU terbaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Memasuki hari ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah masih melayani pendaftaran calon kepala daerah.
Berdasarkan keterangan dari pihak KPU Jateng, apabila pada hari pertama pendaftaran hanya ada tiga paslon kepala daerah yang mendaftar ke KPU kabupaten/kota, maka pada hari kedua sudah ada 23 paslon.
Sedangkan di hari terakhir pendaftaran pada Kamis (29/8/2024), terdapat 12 paslon yang mendaftar secara bergantian.
"Jadi untuk hari pertama (pendaftaran) ada tiga paslon. Hari kedua ada 23 paslon. Kemudian masuk hari ketiga ada 12 kabupaten/kota belum melaporkan pendaftaran. Mungkin puncaknya hari ini. Semua pasti sudah mengatur jadwal pendaftaran secara pararel yang satu rangkaian dengan jadwal pemeriksaan kesehatan," ujar Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujianto kepada IDN Times.
Baca Juga: RS Kariadi Periksa Kondisi Fisik Cagub-Cawagub Jateng, Mulai Liver Ginjal
1. Pemeriksaan kesehatan seluruh calon kepala daerah di RS Kariadi
Pihaknya saat ini terus berusaha maksimal untuk melakukan monitoring terhadap proses pendaftaran masing-masing paslon bupati maupun walikota. Untuk pemeriksaan kesehatan difokuskan di RSUP dr Kariadi dengan rincian dua paslon gubernur dan seluruh paslon bupati dan walikota.
2. KPU Jateng akan teliti keabsahan berkas
Editor’s picks
Setelah pemeriksaan kesehatan rampung, katanya dilaksanakan tahapan penelitian berkas administrasi pendaftaran.
"Tentunya setelah ini dilaksanakan penelitian berkas untuk meneliti keabsahan syarat administrasi. Paling lambat rampungnya di tanggal 8 September. Selanjutnya dilakukan perbaikan-perbaikan," bebernya.
3. Masih ada sisa suara sah 775 ribu
Dengan merujuk aturan dalam PKPU yang terbaru, maka Pilgub Jateng hanya bisa diikuti dua paslon gubernur saja.
Menurut Handi ini tak lepas dari syarat perolehan suara minimal untuk mengusung paslon gubernur sebesar 1,22 juta pemilih.
Untuk PDIP telah memenuhi syarat mengusung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dengan perolehan suara mencapai 26,5 juta. Sementara parpol KIM Plus yang mengusung Ahmad Luthfi-Gus Yasin memiliki perolehan suara sah 13 juta lebih.
"Secara syarat mencalonkan harusnya 1,22 juta pemilih sah. Maka berdasarkan data dari kami, PDIP sudah menyerahkan pendaftaran suara 26,5 juta. Lalu ada sembilan parpol KIM yang mengusung Luthfi-Yasin mengajukan suara 13 sekian juta. Nah sisanya 8 parpol dengan sisa suara 775 ribu sekian dan tidak bisa usung paslon sendiri. Jadi paslonnya baru dua yang penuhi syarat," ungkap Handi.
Baca Juga: Luthfi-Yasin Bawa Modal Suara 13,7 Juta untuk Bertarung di Pilgub Jateng