Respon Unnes Soal Mahasiswa Keolahragaan Terlibat Kekerasan Seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Seorang mahasiswa jurusan pendidikan keolahragaan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang (Unnes) diduga terlibat kasus kekerasan seksual.
Mahasiswa bernama JP tersebut terseret kasus kekerasan seksual setelah ada postingan yang viral di akun X.
Kepala UPT Humas Unnes, Rahmat Petuguran membenarkan ihwal dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Jati. Kampusnya pun kini memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut.
"Pada Selasa (20/8/2024) malam muncul perbincangan di media sosial X mengenai dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Unnes," tutur Rahmat dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Ketahuan Jiplak, TikToker Rico Dwi Gagal Lulus Empat Mata Kuliah di Unnes
1. Tim etik FIK telisik informasi
Untuk saat ini, katanya tim etik FIK, tim Seksi Kemahasiswaan Unnes dan tim Etik Unnes telah bekerja dengan menggali informasi dari berbagai sumber. Sehingga nantinya memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Selain itu, tim kemahasiswaan langsung menggali informasi melalui pemilik akun @araoulette dan mengupayakan pertemuan dengan korban agar dapat memperoleh informasi lebih detail.
"Pertemuan direncanakan dilakukan pada Rabu siang," tambahnya.
2. Unnes akan lakukan sidang etik kalau ditemukan indikasi kekerasan seksual
Editor’s picks
Kemudian hari ini pukul 08.00 WIB tim etik FIK telah menghubungi terduga pelaku untuk mendapatkan informasi lebih detail. Komunikasi juga dilakukan melalui orang tua terduga pelaku.
Tim Etik FIK akan mendalami dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk memastikan kesahihan informasi dan memperoleh informasi secara berimbang.
Jika berdasarkan informasi tersebut ditemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual atau bahkan tindak pidana pemerkosaan, kampusnya akan melakukan sidang etik.
3. Pihak-pihak terkait diminta kooperatif
Sanksi terhadap mahasiswa terduga pelaku kekerasan atau pelecehan seksual akan diberikan sesuai Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Informasi mengenai perkembangan hal ini akan disampaikan lebih lanjut," akunya.
Unnes meminta segala pihak yang terkait dapat kooperatif sehingga penanganan kasus ini dapat dilakukan secara tuntas, proporsional, dan adil sesuai peraturan yang berlaku.
"Unnes berkomitmen mewujudkan lingkungan akademik yang sehat dan bebas dari kekerasan seksual," kata Rahmat.
Baca Juga: Ikuti Arahan Nadiem, Unnes Pilih Tunda Kenaikan UKT dan IPI