3 Kasus Temuan Bawaslu saat Pengawasan Coklit di Semarang
Pengawasan dilakukan selama 11 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sejumlah kasus di lapangan selama proses pencocokan dan penelitian (coklit). Kasus tersebut ditemukan dalam pengawasan melekat prosedur dan tata cara pemuktahiran data pemilih yang berjalan selama 11 hari mulai 12--19 Februari 2023.
Baca Juga: Bawaslu Semarang Mulai Petakan Potensi TPS Khusus, Ini Lokasinya
1. Pengawasan melekat di 1.416 TPS
Tahapan pengawasan tersebut dilakukan oleh pengawas pemilu kelurahan dengan sampling 10 kepala keluarga. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat pada 1.416 tempat pemungutan suara (TPS).
Jajaran pengawas memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan coklit sesuai dengan prosedur. Yakni, mulai dengan memastikan identitas pemilih dan kesesuaian dengan form A daftar pemilih, memberikan tanda terima, serta menempelkan stiker pada rumah yang dicoklit.
Sepanjang pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan ada sejumlah temuan kasus atau kejadian khusus seperti pemilih dalam satu kepala keluarga (KK) tidak berada dalam TPS yang sama. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Tugu dan Semarang Utara.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 611 Data Ganda Parpol Peserta Pemilu 2024 di Semarang