TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

50 Rumah Warga Miskin di Cilongok Banyumas Teraliri Listrik Gratis 

Pemerintah bantu 9.300 sambungan listrik gratis di Jateng

Ilustrasi Pelanggan PLN (Dok. PLN)

Banyumas, IDN Times - Sebanyak 50 rumah warga miskin di Desa Pernasidi, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas kini sudah teraliri listrik. Pemerintah melalui PT PLN (Persero), memberikan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) untuk membantu mengentaskan kemiskinan khususnya di Jawa Tengah.

Baca Juga: Pasokan Listrik Idul Adha di Jateng Aman, PLN Siagakan 3.716 Personel

1. Bantuan listrik gratis untuk kesejahteraan warga

Jajaran pimpinan Kementerian ESDM, PLN, dan Komisi VII DPR RI meresmikan sambungan listrik gratis di rumah warga miskin di Cilongok, Banyumas. (dok. PLN UID Jateng dan DIY)

Peresmian dihadiri langsung oleh Direktur Distribusi PLN Adi Priyanto, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jateng dan DIY, AB Wahyu Jatmiko, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu.

Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto mengatakan, bantuan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah melalui PLN untuk mensejahterakan masyarakat.

“Ini adalah bukti negara hadir di tengah masyarakat, kehadiran listrik ini untuk menyejahterakan warga. Yang semula anak-anak belajar menggunakan lampu teplok, dengan listrik bisa belajar dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/10/2022).

2. Bantuan berupa biaya pasang hingga isi token perdana

Petugas PLN (Dok. PLN)

Kehadiran listrik diharapkan dapat membantu masyarakat untuk merintis usaha yang pada akhirnya berimbas kepada meningkatnya perekonomian. Adapun, bantuan pasang baru listrik ini meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PLN, dan pengisian token listrik perdana.

Para penerima manfaat adalah masyarakat kurang mampu yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik Per Juli 2022, Daya Saing Produk Ekspor Jateng Terganggu

Berita Terkini Lainnya