5.000 Non ASN Pemkot Semarang Terancam Penghapusan Tenaga Honorer
Walikota Semarang minta maaf jika tidak bisa mengakomodasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 5.000 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terancam kehilangan pekerjaan. Hal ini karena pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Nekat Mudik, 484 Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat, 185 ASN Dipotong TPP
1. Kementerian PAN RB akan hapus tenaga honorer
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, hingga saat ini masih ada sekitar 5 ribu pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) yang bekerja di lingkungan pemerintah kota tersebut.
Baca Juga: ASN Semarang Dilarang Terima Parcel Lebaran, Bisa Dilaporkan KPK