8 ASN di Semarang Gak Netral, Posting Foto Paslon Petahana di Medsos
Mereka juga ada yang datang ke posko kampanye di Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan pelanggaran saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2020. Pelanggaran itu didominasi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang bersikap tidak netral, sejak dimulainya 26 September 2020 hingga sekarang.
Baca Juga: Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang
1. Bawaslu pastikan kampanye Pilwalkot Semarang sesuai peraturan dan protokol kesehatan COVID-19
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, selama hampir dua pekan pelaksanaan kampanye calon wali kota dan wakil wali kota di Semarang, pihaknya sudah berupaya memastikan jalannya tahapan sesuai peraturan yang berlaku.
'’Kami memastikan supaya calon peserta Pilwalkot Semarang mempunyai surat pemberitahuan kampanye yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, calon juga harus mematuhi protokol kesehatan karena pelaksanaan di tengah pandemik. Kemudian, tidak boleh melibatkan ASN, anak-anak, ibu menyusui, wanita hamil dan lansia. Namun, ternyata ketentuan itu dilanggar oleh ASN yang turut terlibat pada kampanye,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: 9 Parpol Usung Pasangan Petahana Hendi-Ita ke Pilwalkot Semarang 2020