ASN Semarang Nekat Mudik, Tambahan Penghasilan Pegawai Bakal Amblas
Cuti hanya diberikan bagi yang melahirkan dan sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melarang keras bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan tersebut untuk melakukan mudik saat Lebaran 2021. Adapun, sanksi tegas berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100 persen akan dijatuhkan jika terdapat ASN yang melanggar.
Baca Juga: Sudah 12 Klaster COVID-19 di Boyolali, Didominasi Klaster Keluarga
1. Larangan mudik untuk menekan penyebaran COVID-19
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, upaya ini untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemkot Semarang yang melakukan mudik.
"Kami sudah buat edaran ke teman-teman ASN bahwa mereka dilarang mudik apapun alasannya. Misalnya, saat sidak ada laporan atau kedapatan ada yang mudik, TPP bulan depan langsung saya potong 100 persen. Jadi, mereka tidak dapat TPP," ungkapnya melalui rekaman resmi, Kamis (29/4/2021).
Melalui pemotongan TPP, lanjut dia, diharapkan ASN di Kota Semarang tidak melakukan mudik dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
Baca Juga: Gibran Dievakuasi dari Gedung Bertingkat, Simulasi Penyelamatan ASN