TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Semarang Nekat Mudik, Tambahan Penghasilan Pegawai Bakal Amblas

Cuti hanya diberikan bagi yang melahirkan dan sakit

Ilustrasi kegiatan ASN (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melarang keras bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan tersebut untuk melakukan mudik saat Lebaran 2021. Adapun, sanksi tegas berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100 persen akan dijatuhkan jika terdapat ASN yang melanggar.

Baca Juga: Sudah 12 Klaster COVID-19 di Boyolali, Didominasi Klaster Keluarga

1. Larangan mudik untuk menekan penyebaran COVID-19

Ilustrasi mudik menggunakan kapal (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, upaya ini untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemkot Semarang yang melakukan mudik.

"Kami sudah buat edaran ke teman-teman ASN bahwa mereka dilarang mudik apapun alasannya. Misalnya, saat sidak ada laporan atau kedapatan ada yang mudik, TPP bulan depan langsung saya potong 100 persen. Jadi, mereka tidak dapat TPP," ungkapnya melalui rekaman resmi, Kamis (29/4/2021).

Melalui pemotongan TPP, lanjut dia, diharapkan ASN di Kota Semarang tidak melakukan mudik dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

2. Bagi non ASN yang mudik akan kena sanksi PHK

Ilustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sementara bagi tenaga kontrak atau non ASN akan ada sanksi berat, yakni pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah tegas ini diambil oleh Pemkot Semarang untuk memutus penyebaran COVID-19 saat libur panjang Lebaran.

Kemudian, Pemkot Semarang juga akan kembali melakukan pembatasan kerja bagi ASN selama masa pandemik dengan membatasi 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen work from home (WFH).

4. Pemkot Semarang berlakukan WFH bagi ASN per 1 Mei 2021

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Pria yang akrab disapa Hendi itu menyampaikan, kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei mendatang. Dia meminta masing-masing kepala dinas mengatur pegawainya dengan 50 persen WFH dan 50 persen work from office (WFO) atau bekerja dari kantor. Upaya ini untuk mengurangi penularan kasus COVID-19 di lingkungan pemerintahan.

"Kita ini sekarang kerja kruntelan lagi kaya tidak ada COVID-19, makanya kami kurangi 50 persen," tuturnya.

Terpisah, Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, Pemkot Semarang telah menerbitkan surat edaran nomor B/1637/860/IV/2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN dalam masa pandemik.

Baca Juga: Gibran Dievakuasi dari Gedung Bertingkat, Simulasi Penyelamatan ASN 

Berita Terkini Lainnya