TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat ke Semarang, Pemudik Kucing-kucingan sama Petugas

Dishub Semarang lakukan pemeriksaan di jam-jam tertentu

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di gerbang tol Kalikangkung Semarang. Dok. Dishub Kota Semarang

Semarang, IDN Times - Sejumlah bus, travel dan kendaraan pribadi dari luar kota kedapatan masih nekat memasuki Kota Semarang meskipun pemerintah telah memberlakukan larangan mudik. Pelanggaran diketahui saat terjaring dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas gabungan di pos-pos perbatasan di Kota Semarang.

Baca Juga: Hari Pertama PKM di Semarang, Pemudik yang Lewat Tol Dihadang Petugas

1. Travel dan bus dari luar kota terjaring pemeriksaan petugas

Bus dari luar kota terjaring pemeriksaan di Tol Kalikangkung Semarang. Dok. Dishub Kota Semarang

Berdasarkan data pemeriksaan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kamis (7/5), dari hasil penyekatan di gerbang tol Kalikangkung terjaring satu bus yang membawa penumpang dari Jakarta tujuan Pati. Kemudian, 3 travel dari Bandung tujuan Solo, Tegal tujuan Kudus, dan Jakarta tujuan Purwodadi yang mengangkut pekerja bangunan. Selain itu, ada mobil pribadi dari Jakarta tujuan Madura. 

Untuk Pos Terminal Mangkang juga melakukan pemeriksaan terhadap  64 roda dua dan 27 roda empat. Dari pemeriksaan tersebut sebanyak 9 kendaraan roda empat berplat nomor luar kota dari Jakarta, kawasan Pantura, Kudus, dan Madiun terjaring saat hendak memasuki ibu kota Jawa Tengah. 

2. Dishub lakukan pemeriksaan sesuai kebijakan PKM di Semarang

Dok. Dishub Kota Semarang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, pihaknya melaksanakan pemeriksaan sesuai Peraturan Wali Kota Semarang soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan Pemkot Semarang.

‘’Kami belum melaksanakan kebijakan relaksasi atau kelonggaran yang terbaru dari Kemenhub, karena belum menerima salinan atau edaran juknis tersebut. Sehingga, langkah yang dilakukan oleh tim petugas di pos-pos perbatasan masih sama, yakni memutarbalikkan kendaraan yang akan masuk ke Semarang terutama dengan tujuan mudik atau alasan yang tidak jelas. Larangan ini berlaku, khususnya bagi kendaraan yang tidak berplat nomor Kota Semarang,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (8/5).

3. Pemeriksaan dilakukan di jam-jam tertentu

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama Forkompinda memantau pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Dok. Pemkot Semarang

Petugas gabungan tersebut terdiri dari personel TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan BPBD hingga sekarang masih berjaga selama 24 jam di pos siaga. Antara lain di gerbang tol Kalikangkung, perbatasan Semarang-Kendal di Terminal Mangkang, Banyumanik, Plamongan, dan Genuk. Mereka, imbuh Endro, berjaga sesuai SOP dan melakukan pemeriksaan di jam-jam tertentu.

"Jadi pada jam-jam tertentu kami melakukan pemeriksaan kepada pendatang yang masuk. Hanya saja kami tidak bisa katakan pada jam berapa karena menyangkut ram check (red: pemeriksaan di lapangan), setiap pos jamnya berbeda tergantung dinamika lalu lintas kawasan dan kewenangan tiap kepala pos,’’ tuturnya.

Baca Juga: Abaikan Perintah Jokowi, Leasing di Semarang Nekat Sita Kendaraan Ojol

Berita Terkini Lainnya