Bawaslu Semarang Lakukan 246 Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Pemilu
Upaya pencegahan sudah dihimpun hingga per 23 Mei 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times – Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawalsu) Kota Semarang memaksimalkan upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Per 23 Mei 2023, tercatat sudah 246 kegiatan pencegahan yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Hasil Pengawasan Bawaslu Semarang, Keterwakilan Perempuan Terpenuhi
1. Data kegiatan pencegahan terus berkembang
Upaya pencegahan ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 101 poin a. Sebagaimana tertulis dalam regulasi tersebut salah satu tugas Bawaslu Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Bawaslu Kota Semarang sendiri sudah melakukan 246 kegiatan pencegahan yang terbagi dalam masing-masing tahapan yang sudah berjalan di antaranya pendaftaran dan verifikasi partai politik, penetapan jumlah kursi dan dapil, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan DPD dan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, bahwa data tersebut masih akan berkembang dan dinamis karena kegiatan pencegahan masih akan berlangsung secara berkelanjutan.
Baca Juga: 3 Kasus Temuan Bawaslu saat Pengawasan Coklit di Semarang