Hasil Pengawasan Bawaslu Semarang, Keterwakilan Perempuan Terpenuhi 

807 orang mendaftar sebagai bacaleg

Semarang, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan pada tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Semarang. Salah satu hasil pengawasan mulai dari 1–14 Mei 2023 dinyatakan keterwakilan perempuan telah terpenuhi.

1. Pendaftaran bacaleg sudah sesuai regulasi

Hasil Pengawasan Bawaslu Semarang, Keterwakilan Perempuan Terpenuhi Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Kota Semarang. (dok. Bawaslu)

Secara umum hasil pengawasan juga telah sesuai dengan regulasi pencalonan anggota DPRD.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, selama ini pihaknya menerapkan strategi pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai dengan regulasi. Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan selama tahapan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi.

“Bawaslu juga mengantisipasi adanya pelanggaran pidana pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 518 dan 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pidana seperti menggunakan data data palsu dalam pencalonan,” ungkapnya, Kamis (18/5/2023).

Adapun, pengawasan yang dilakukan Bawaslu di antaranya, memastikan kelengkapan berkas persyaratan yang diunggah di Silon, adanya formulir daftar bakal calon, adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Lalu, keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, dan sikronisasi berkas asli yang diajukan oleh parpol.

Baca Juga: KPU Semarang Prediksi Parpol Daftarkan Bacaleg Mepet di Hari Penutupan

2. Tidak ditemukan kesalahan prosedur pelayanan

Hasil Pengawasan Bawaslu Semarang, Keterwakilan Perempuan Terpenuhi Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Kota Semarang. (dok. Bawaslu)

Naya menyampaikan, selama proses layanan pendaftaran bakal calon, KPU harus mematuhi kode etik, pakta integritas dan sumpah janji penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.

“Semua kami awasi baik parpol yang mendaftar dan pihak penyelenggara, karena jika tidak dilayani dengan baik juga akan berpotensi sengketa pemilu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan. Semua partai politik terlayani dengan baik pada Minggu (14/5/2023) hingga pukul 23.49 WIB. Partai Garuda menjadi partai terakhir yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Semarang.

Sebagai informasi, terdapat 18 partai politik yang telah mendaftarkan ke KPU Kota Semarang dengan jumlah bakal calon laki laki sebanyak 514 orang dan bakal calon perempuan 293 orang.

3. Lanjutkan pengawasan tahapan verifikasi administrasi

Hasil Pengawasan Bawaslu Semarang, Keterwakilan Perempuan Terpenuhi Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Kota Semarang. (dok. Bawaslu)

Secara rinci, pengajuan bakal calon anggota DPRD di Dapil Semarang 1 sebanyak 111 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36 persen, Semarang 2 sebanyak 186 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36 persen, Semarang 3 sejumlah 130 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36 persen.

Selanjutnya, Semarang 4 sebanyak 149 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36 persen, Semarang 5 sebanyak 115 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 36 persen dan Semarang 6 sebanyak 117 bakal calon dengan keterwakilan perempuan 34 persen.

Naya menambahkan, tahapan pencalonan legislatif belum usai. Setelah pengawasan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Semarang, masih ada pengawasan tahapan verifikasi administrasi dokumen administrasi persyaratan bacaleg yang dimulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.

"Pengawasan verifikasi administrasi ini untuk meneliti hal-hal yang meliputi kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan," tandasnya.

Baca Juga: Daftarkan Bacaleg, PDI Perjuangan Semarang Geruduk KPU Sambil Jathilan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya