TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Semarang Mulai Petakan Potensi TPS Khusus, Ini Lokasinya

Masih terdapat warga tidak masuk DPT di lokasi khusus

Bawaslu Kota Semarang mendatangi potensi lokasi TPS khusus di Kota Semarang (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mulai memetakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di Ibu Kota Jawa Tengah. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada Pemilu 2024.

Baca Juga: 6 Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan Kota Semarang, Siapkan Dokumen ini

1. Kumpulkan dan pemetaan pada 13–16 Januari 2023

Bawaslu Kota Semarang mendatangi potensi lokasi TPS khusus di Kota Semarang (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, terdapat beberapa potensi TPS lokasi khusus di Kota Semarang. Lokasi tersebut antara lain di panti sosial/lansia, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit dan pondok pesantren.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan data dengan Dinas Sosial dan melakukan pemetaan pada 13–16 Januari 2023. 

‘’Ada 12 panti wredha yang perlu mendapatkan perhatian khusus terkait keikutsertaan dalam menyuarakan hak pilih. Kami juga mendatangi secara di antaranya Rindang Asih, Omega, Wisma Lansia Husnul Khatimah, Harapan Ibu, LKS LU AI Hikmah dan PMKS Margo widodo,’’ ungkapnya, Kamis (19/1/2023).

2. Penghuni panti terkendala untuk datang ke TPS

Bawaslu Kota Semarang mendatangi potensi lokasi TPS khusus di Kota Semarang (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Saat ditemui oleh Bawaslu, para pengelola mengungkapkan jika para penghuni panti mengalami kendala dalam menyalurkan hak suaranyanya. Sebab, mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), keterbatasan fisik menuju lokasi TPS dan tidak ada petugas KPPS yang mendatangi serta melayani di panti pada hari pencoblosan. 

‘’Selain itu, beberapa lansia berusia 58–95 tahun yang masih berdomisili di luar kota Semarang kesulitan mengurus A5 untuk pindah memilih karena keterbatasan fisik dan waktu. Selanjutnya, hasil pengawasan terkait TPS khusus ini sudah kami sampaikan secara resmi kepada KPU Kota Semarang,’’ jelas Nining.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 611 Data Ganda Parpol Peserta Pemilu 2024 di Semarang 

Berita Terkini Lainnya