Catat! Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Semarang: 16 Jalan Buka Lagi
BOR ICU dan tingkat kematian COVID di Semarang masih tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Minggu (25/7/2021). Kondisi itu dilakukan lantaran kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah tersebut masih tinggi dan masuk kategori level 4.
Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai di Semarang, Harus Sudah Vaksin
1. PKL, warung makan, dan lapak jajanan boleh terima pengunjung maksimal 30 persen
Pemberlakuan PPKM Level 4 itu dimulai sejak 26 Juli 2021--2 Agustus 2021. Meski demikian, ada aturan beberapa yang berubah dari yang sebelumnya.
‘’Pertama, PKL, warung makan, lapak jajanan, dan beberapa aktivitas di Kota Semarang boleh dibuka. Catatannya jam 20.00 WIB tutup dan warung makan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dibatasi hanya boleh menerima maksimal tiga orang untuk makan di tempat. Namun, kalau dalam Instruksi Wali Kota Semarang, kami sesuaikan kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen serta dapat makan di tempat paling lama 20 menit,’’ ungkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dalam siaran langsung melalui YouTube, Senin (26/7/2021).
Hendi--sapaan Hendrar Prihadi--berdalih jika pemerintah daerah diperbolehkan memodifikasi aturan dari instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tersebut.
‘’Misalnya, kapasitas warung makan untuk 10 orang maka hanya bisa untuk makan tiga orang, tapi kalau kapasitasnya lima orang kan nggak mungkin tiga orang di sana. Maka harus menyesuaikan seperti itu,’’ katanya.
Selanjutnya untuk rumah makan, restoran, dan kafe, jam operasional buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen dan waktu makan di tempat paling lama juga 20 menit.
‘’Yang diutamakan tetap take away dan delivery order,’’ imbuh Hendi.
Baca Juga: Viral! Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Larang Posting Berita COVID-19