TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Semarang: 16 Jalan Buka Lagi

BOR ICU dan tingkat kematian COVID di Semarang masih tinggi

ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Minggu (25/7/2021). Kondisi itu dilakukan lantaran kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah tersebut masih tinggi dan masuk kategori level 4.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai di Semarang, Harus Sudah Vaksin

1. PKL, warung makan, dan lapak jajanan boleh terima pengunjung maksimal 30 persen

Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pemberlakuan PPKM Level 4 itu dimulai sejak 26 Juli 2021--2 Agustus 2021. Meski demikian, ada aturan beberapa yang berubah dari yang sebelumnya.

‘’Pertama, PKL, warung makan, lapak jajanan, dan beberapa aktivitas di Kota Semarang boleh dibuka. Catatannya jam 20.00 WIB tutup dan warung makan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dibatasi hanya boleh menerima maksimal tiga orang untuk makan di tempat. Namun, kalau dalam Instruksi Wali Kota Semarang, kami sesuaikan kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen serta dapat makan di tempat paling lama 20 menit,’’ ungkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dalam siaran langsung melalui YouTube, Senin (26/7/2021).

Hendi--sapaan Hendrar Prihadi--berdalih jika pemerintah daerah diperbolehkan memodifikasi aturan dari instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tersebut.

‘’Misalnya, kapasitas warung makan untuk 10 orang maka hanya bisa untuk makan tiga orang, tapi kalau kapasitasnya lima orang kan nggak mungkin tiga orang di sana. Maka harus menyesuaikan seperti itu,’’ katanya.

Selanjutnya untuk rumah makan, restoran, dan kafe, jam operasional buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen dan waktu makan di tempat paling lama juga 20 menit.

‘’Yang diutamakan tetap take away dan delivery order,’’ imbuh Hendi.

2. Mal di Semarang belum boleh beroperasi selama PPKM Level 4

Pengunjung wajib gunakan masker selama di Mal. Dok. Mal Ciputra Semarang

Pada perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, mal dan pusat perbelanjaan di Kota Semarang juga masih belum boleh beroperasi. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online--dengan pegawai paling banyak tiga orang pada setiap toko--, serta akses menuju restoran, apotek, supermarket, swalayan dan toko sejenisnya yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari.

Termasuk sektor pariwisata seperti tempat hiburan juga masih dilarang untuk buka.

‘’Tapi clue (petunjuk) dari Menteri Perekonomian Maritim dan Investasi--dalam beberapa kali rapat-- kemungkinan daerah-daerah akan diperbolehkan membuka mal setelah tanggal 2 Agustus 2021, asalkan penderita COVID-19 tidak meningkat,’’ jelasnya.

Kemudian, pasar tradisional di Kota Semarang tetap diizinkan buka. Hanya saja, Satgas COVID-19 Kota Semarang akan memperketat aturan di tempat tersebut. Seperti menjaga kapasitas pengunjung agar tidak berlebihan dan jika ada kerumunan akan segera ditertibkan.

Baca Juga: Viral! Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Larang Posting Berita COVID-19

Berita Terkini Lainnya