TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Semarang, Bakal Kena Denda

Akan diatur dalam perwal

Ilustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Semarang, IDN Times - Warga Kota Semarang yang tidak memakai masker saat beraktivitas akan diberi sanksi. Sebentar lagi Pemerintah Kota Semarang akan mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: 5 Karyawan Terpapar Corona, Kantor PW Muhammadiyah Jateng Ditutup 

1. Pemkot Semarang membuat perwal terkait pemakaian masker sesuai arahan Presiden RI

Warga bersepeda melintas di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/8/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kebijakan tersebut akan diatur dalam peraturan wali kota. Upaya itu menyusul diterbitkannya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan terkait kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Namun, sanksi apa yang akan dikenakan jika melanggar aturan tersebut belum bisa disampaikan. 

2. Hendi belum bisa jelaskan soal sanksi apa yang akan diberikan bagi pelanggar

Protokol kesehatan tetap diperhatikan selama perjalanan keliling kota. IDN Times/ Alfi Ramadana

‘’Kami masih perlu menggodok aturan itu dengan bagian hukum Setda Kota Semarang. Pokoknya nanti dalam waktu dekat akan muncul peraturan yang tidak pakai masker akan diberi sanksi. Sanksinya apa? Ya, ini sedang diproses," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/8/2020). 

Pemkot Semarang menargetkan perwal terkait pelanggaran tidak memakai masker akan selesai minggu depan. Upaya ini agar masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas. 

Sosialisasi dan edukasi pemakaian masker dan penerapan protokol kesehatan yang lain itu akan melibatkan kampung-kampung yang ada di Kota Semarang. Maka itu, pemkot menggiatkan pembentukan Kampung Siaga Candi Hebat. 

3. Libatkan Kampung Siaga Candi Hebat untuk sosialisasikan kebijakan

Toko ritel Kawan Lama Group di Queen City Mal Semarang menerapkan protokol kesehatan COVID-19.IDN Times/Anggun Puspitoningrum

‘’Saat ini sudah ada 266 Kampung Siaga Candi Hebat dan 8 pondok pesantren yang dilibatkan dalam kampanye penerapan protokol kesehatan COVID-19. Tujuannya, tentu agar warga mandiri dalam memutus mata rantai COVID-19. Namun, di sisi lain perekonomian di lingkungan sekitar tetap berjalan,’’ jelas pria yang akrab disapa Hendi itu.

Sementara itu, selama ini dalam berbagai kegiatan razia Satpol PP Kota Semarang juga terus menggalakkan pemakaian masker kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sejak awal penyebaran COVID-19 di Kota Semarang, kemudian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pihaknya sudah memberikan sanksi kepada warga yang tidak pakai masker.

Baca Juga: Enaknya Nikah Naik Mobil Dinas Wali Kota Semarang, Gratis Semua, Mau?

Berita Terkini Lainnya