Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, ini yang Dilakukan Unimus Semarang
Lembaga Studi Al Islam dan Kemuhammadiyahan jadi Satgas KS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan dan Kekerasan Seksual di Kampus. Adapun, perguruan tinggi swasta tersebut menunjuk Lembaga Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) sebagai Satgas Kekerasan Seksual (KS) di kampus.
Baca Juga: Uji Publik Aturan Nadiem, Rektor Unnes: Kita Tegas Tangani Kekerasan Seksual
1. Unimus menanamkan nilai-nilai agama pada civitas akademika
Rektor Unimus, Prof Masrukhi mengatakan, spirit dari Permendikbudristek 30/2021 ini sangat bagus karena berdasarkan data kekerasan seksual di Indonesia tahun 2020 dari total 962 kasus sebanyak 77 persen-nya terjadi di kampus.
"Mayoritas korbannya pun adalah mahasiswi karena dalam relasi gender, perempuan memang lebih rentan mendapat kekerasan. Maka, kebijakan ini sangat bagus dan Unimus senafas akan turut melakukan pencegahan serta penanganan jika terjadi kasus kekerasan seksual di kampus," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).
Upaya pencegahan yang dilakukan Unimus adalah melalui penanaman nilai-nilai agama. Bagaimana menanamkan dan membiasakan civitas akademika melaksanakan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
‘’Penanaman itu bisa dari ibadah rutin, implementasi dalam hubungan sosial, cara berpakaian, bertegur sapa dengan sesama, cara berinteraksi. Kami tanamkan sikap saling asah asih asuh antar sesama di kampus untuk mencegah kekerasan seksual,’’ tuturnya. Unimus menanamkan nilai-nilai agama pada civitas akademika
Baca Juga: Udinus Semarang Ragukan Permendikbud: Sulit Buktikan Orang Dicium