Cek di Sini Biar Nama Kamu Gak Dicatut jadi Anggota Parpol Pemilu 2024
Bawaslu Kota Semarang buka posko pengaduan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Proses Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik. Dalam proses tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mengecek data diri melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Baca Juga: Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Cek Syaratnya
1. Antisipasi agar nama masyarakat tidak dicatut
Upaya itu sebagai antisipasi supaya nama masyarakat sebagai warga negara tidak dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Adapun, cara memeriksanya dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
‘’Imbauan ini telah tertuang dalam Surat Instruksi Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat. Sehingga, kami melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran serta sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,’’ ungkap Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Debat Pilwalkot Semarang, Ditanya Tagline Semarang Hendi Lupa