Hasil Pengawasan Bawaslu Semarang, Keterwakilan Perempuan Terpenuhi
807 orang mendaftar sebagai bacaleg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan pada tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Semarang. Salah satu hasil pengawasan mulai dari 1–14 Mei 2023 dinyatakan keterwakilan perempuan telah terpenuhi.
Baca Juga: KPU Semarang Prediksi Parpol Daftarkan Bacaleg Mepet di Hari Penutupan
1. Pendaftaran bacaleg sudah sesuai regulasi
Secara umum hasil pengawasan juga telah sesuai dengan regulasi pencalonan anggota DPRD.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, selama ini pihaknya menerapkan strategi pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai dengan regulasi. Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan selama tahapan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi.
“Bawaslu juga mengantisipasi adanya pelanggaran pidana pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 518 dan 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pidana seperti menggunakan data data palsu dalam pencalonan,” ungkapnya, Kamis (18/5/2023).
Adapun, pengawasan yang dilakukan Bawaslu di antaranya, memastikan kelengkapan berkas persyaratan yang diunggah di Silon, adanya formulir daftar bakal calon, adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Lalu, keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, dan sikronisasi berkas asli yang diajukan oleh parpol.
Baca Juga: Daftarkan Bacaleg, PDI Perjuangan Semarang Geruduk KPU Sambil Jathilan