TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Pengawasan Bawaslu Semarang, Keterwakilan Perempuan Terpenuhi 

807 orang mendaftar sebagai bacaleg

Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Kota Semarang. (dok. Bawaslu)

Semarang, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan pada tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Semarang. Salah satu hasil pengawasan mulai dari 1–14 Mei 2023 dinyatakan keterwakilan perempuan telah terpenuhi.

Baca Juga: KPU Semarang Prediksi Parpol Daftarkan Bacaleg Mepet di Hari Penutupan

1. Pendaftaran bacaleg sudah sesuai regulasi

Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Kota Semarang. (dok. Bawaslu)

Secara umum hasil pengawasan juga telah sesuai dengan regulasi pencalonan anggota DPRD.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, selama ini pihaknya menerapkan strategi pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai dengan regulasi. Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan selama tahapan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi.

“Bawaslu juga mengantisipasi adanya pelanggaran pidana pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 518 dan 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pidana seperti menggunakan data data palsu dalam pencalonan,” ungkapnya, Kamis (18/5/2023).

Adapun, pengawasan yang dilakukan Bawaslu di antaranya, memastikan kelengkapan berkas persyaratan yang diunggah di Silon, adanya formulir daftar bakal calon, adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Lalu, keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, dan sikronisasi berkas asli yang diajukan oleh parpol.

2. Tidak ditemukan kesalahan prosedur pelayanan

Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Kota Semarang. (dok. Bawaslu)

Naya menyampaikan, selama proses layanan pendaftaran bakal calon, KPU harus mematuhi kode etik, pakta integritas dan sumpah janji penyelenggara pemilu agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.

“Semua kami awasi baik parpol yang mendaftar dan pihak penyelenggara, karena jika tidak dilayani dengan baik juga akan berpotensi sengketa pemilu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan. Semua partai politik terlayani dengan baik pada Minggu (14/5/2023) hingga pukul 23.49 WIB. Partai Garuda menjadi partai terakhir yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Semarang.

Sebagai informasi, terdapat 18 partai politik yang telah mendaftarkan ke KPU Kota Semarang dengan jumlah bakal calon laki laki sebanyak 514 orang dan bakal calon perempuan 293 orang.

Baca Juga: Daftarkan Bacaleg, PDI Perjuangan Semarang Geruduk KPU Sambil Jathilan

Berita Terkini Lainnya