Ini Aturan Berkurban Saat Idul Adha di Semarang, Antisipasi Virus PMK
Panitia kurban diminta lapor ke Dispertan Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Surat edaran bernomor B/2949/524.3/VI/2022 tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban agar sesuai protokol untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran PMK pada hewan ternak.
Baca Juga: 351 Hewan Ternak di Semarang Terinfeksi PMK, Dispertan Bentuk URC
1. Tempat penjualan hewan kurban harus seizin kelurahan setempat
Terdapat empat ruang lingkup yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut, yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, serta lain-lain. Adapun, penyusunan empat ruang lingkup itu sendiri juga didasarkan pada sejumlah aturan yang lebih dulu diterbitkan sebelumnya, seperti Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300IM/512022 juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022.
Pada poin panduan umum, aturan yang berlaku pada SE tersebut meliputi, umat Islam yang berkurban dan pedagang hewan memenuhi syarat sah, khususnya sisi kesehatan hewan. Lalu, umat Islam yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. Kemudian, untuk pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke Kota Semarang, maka dapat berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial kelembagaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban.
Selanjutnya, pada poin tempat penjualan hewan kurban mengatur antara lain, penjualan hewan kurban di tempat yang sudah mendapat persetujuan kelurahan setempat, kedatangan hewan kurban harus dilaporkan ke Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang. Kemudian, hewan kurban yang diperjualbelikan harus sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), pedagang harus melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha Harga Sapi Diprediksi Naik Hingga Rp2 Juta Per Ekor