TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Aturan Berkurban Saat Idul Adha di Semarang, Antisipasi Virus PMK 

Panitia kurban diminta lapor ke Dispertan Semarang

Ilustrasi daging kurban (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Surat edaran bernomor B/2949/524.3/VI/2022 tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban agar sesuai protokol untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran PMK pada hewan ternak.

Baca Juga: 351 Hewan Ternak di Semarang Terinfeksi PMK, Dispertan Bentuk URC 

1. Tempat penjualan hewan kurban harus seizin kelurahan setempat

Hewan kurban akan disembelih saat Idul Adha 1442 Hijriyah di di lingkungan RW 05 Perumahan Pasadena Kelurahan Kalipancur Ngaliyan Kota Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Terdapat empat ruang lingkup yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut, yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, serta lain-lain. Adapun, penyusunan empat ruang lingkup itu sendiri juga didasarkan pada sejumlah aturan yang lebih dulu diterbitkan sebelumnya, seperti Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300IM/512022 juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022.

Pada poin panduan umum, aturan yang berlaku pada SE tersebut meliputi, umat Islam yang berkurban dan pedagang hewan memenuhi syarat sah, khususnya sisi kesehatan hewan. Lalu, umat Islam yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. Kemudian, untuk pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke Kota Semarang, maka dapat berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial kelembagaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban. 

Selanjutnya, pada poin tempat penjualan hewan kurban mengatur antara lain, penjualan hewan kurban di tempat yang sudah mendapat persetujuan kelurahan setempat, kedatangan hewan kurban harus dilaporkan ke Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang. Kemudian, hewan kurban yang diperjualbelikan harus sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), pedagang harus melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan. 

2. Panitia kurban harus izin ke pemkot 14 hari sebelum hari H

Penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 1442 Hijriyah di di lingkungan RW 05 Perumahan Pasadena Kelurahan Kalipancur Ngaliyan Kota Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Berikutnya, pada poin tempat penyembelihan hewan kurban mengatur agar hewan kurban disembelih di rumah potong hewan (RPH) atau di masjid setempat dengan kapasitas yang mencukupi dan terlebih dahulu mendapat izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang paling lambat 14 hari sebelum hari H.     

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, dalam surat edaran tersebut pihaknya juga meminta panitia kurban untuk melaporkan setiap kedatangan hewan kurban kepada Dispertan Kota Semarang. 

"Kami sudah siapkan form-nya yang dapat diisi secara online untuk kemudian panitia menginformasikan jenis, jumlah, asal hewan, juga termasuk jika ditemukan yang sakit atau diduga sakit," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (21/6/2022).

3. Jeroan diimbau direbus dulu sebelum diedarkan

Ilustrasi/Warga memotong daging kurban (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dalam penyembelihan, pria yang akrab disapa Hendi itu juga mengimbau agar kepala, jeroan, kaki, buntut, dan tulang harus terlebih dahulu direbus mendidih selama 30 menit sebelum diedarkan. 

"Untuk limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air, tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didisinfeksi," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha Harga Sapi Diprediksi Naik Hingga Rp2 Juta Per Ekor 

Berita Terkini Lainnya