TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Insentif Tenaga Medis COVID-19 Semarang Cair Juni 2020 untuk 3 Bulan

Insentif menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan

Ilustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Semarang, IDN Times - Seluruh insentif tenaga medis yang turut menangani COVID-19 di Kota Semarang bakal ditanggung oleh Kementerian Kesehatan melalui APBN. Saat ini dana insentif tersebut sudah mulai cair.

Baca Juga: Insentif Untuk Ratusan Tenaga Medis COVID-19 di Purbalingga Belum Cair

1. Insentif tenaga medis COVID-19 ditanggung Kementerian Kesehatan

Ilustrasi tenaga medis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dokter Abdul Hakam mengatakan, insentif bagi tenaga medis yang menangani virus corona di Kota Semarang sudah mulai turun. Imbalan tambahan bagi garda depan itu ditanggung pemerintah pusat.

‘’Terkait insentif garda depan COVID-19 di Kota Semarang ini semula akan ditanggung oleh Pemkot Semarang. Kami sudah siapkan kebutuhan itu melalui dana APBD,’’ ungkapnya melalui rekaman resmi yang diterima IDN Times, Jumat (10/7/2020).

2. Insentif tiga bulan cair termasuk untuk rumah sakit swasta

Mural melawan COVID-19. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Namun, lanjut Hakam, turun surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan semua lini tenaga kesehatan yang menangani virus corona akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

‘’Insentif yang ditanggung mulai bulan Maret, April dan Mei 2020. Jika ada penambahan nanti sesuai dengan peraturan menteri,’’ imbuhnya.

Tidak hanya tenaga medis di rumah sakit pemerintah, insentif tersebut juga berlaku bagi tenaga medis di rumah sakit swasta. Seperti dana insentif bagi para tenaga medis di RS Columbia Asia dan RS SMC Telogorejo, yang juga telah turun.

"Insentif untuk tenaga medis di RS Columbia Asia Semarang jumlahnya di bawah Rp1 miliar, sedangkan untuk RS SMC Telogorejo sekitar Rp2 miliar," jelas Hakam

"Jika rumah sakit tipe B rata-rata dapat sekitar Rp2 miliar. Adapun besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum sebesar Rp10 juta dan tenaga kesehatan sebesar Rp 7,5 juta,’’ tandasnya. 

Baca Juga: Sudah Empat Tenaga Medis di Jepara Meninggal Saat Wabah COVID-19 

Berita Terkini Lainnya