Kampanye Pilwakot Semarang 2024 Mulai Hari Ini, Berikut Aturannya
Ada tempat yang boleh dan tidak boleh untuk kampanye
Semarang, IDN Times - Masa kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) Semarang 2024 dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) aturan pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon (paslon) dalam Pilwalkot Semarang 2024.
1. Tempat dilarang untuk kampanye
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 65 terkait dengan tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh didatangi untuk kegiatan kampanye para paslon.
“Hari ini akan kami terbitkan SK KPU dari Perwal No 65 terkait dengan tempat yang boleh dan dilarang untuk berkampanye. Adapun, tempat yang dilarang untuk berkampanye seperti tempat ibadah, instansi pemerintahan, TNI, maupun Polri, hingga tempat pendidikan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).
Sedangkan, lanjut dia, tempat yang diperbolehkan untuk berkampanye seperti balai kelurahan yang jauh dari area administrasi, lapangan, dan lainnya sesuai SK yang KPU terbitkan.
Selanjutnya terkait jadwal kampanye, KPU menyerahkan kepada masing-masing tim dan paslon untuk membuat kemudian diberitahukan ke KPU.
Baca Juga: Kampanye Agustin-Iswar Akan Blusukan ke Pasar Tradisional Semarang