Kerugian Negara Karena Rokok Ilegal di Jateng Tembus Rp29,93 Miliar
Sebanyak11,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memusnahkan rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (26/7/2022). Kedua lembaga negara tersebut memusnahkan 11.317.128 batang rokok ilegal yang berasal dari 20 kali penindakan pada tahun 2021.
Baca Juga: 2 Warga Solo Raya Edarkan Rokok Ilegal, Label Palsu, Tanpa Pita Cukai
1. Kerugian dari pemusnahan rokok ilegal mencapai Rp11,54 miliar
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,58 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Purwantoro mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi pihaknya bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, kejaksaan, organisasi pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
‘’Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Kegiatan itu meliputi operasi pasar bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal. Kemudian, pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri,’’ katanya.
Baca Juga: 51 Juta Rokok Ilegal Beredar di Jateng DIY Selama 2021, Kerugian 26 M