TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisah Mbah Sani, Perjuangkan Hak Tanah dan Minta Keadilan dengan Jalan Kaki 30 Km

Pengadilan Negeri Pati tak rekomendasikan posko bantuan hukum

Mbah Sani didampingi kuasa hukum, Sukarman berjalan kaki 30 kilometer meminta keadilan atas hak tanak miliknya. (IDN Times/bt)

Pati, IDN Times - Hukum masih tumpul di negeri ini. Hal itu terbukti dengan apa yang dialami Mbah Sani, warga Desa Ngemplak Lor, RT 4 RW 2, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Baca Juga: FITRA Sebut Modus Korupsi Lewat Dana Hibah Sudah Jadi Rahasia Umum 

1. Mbah Sani berjalan kaki sejauh 30 kilometer

Mbah Sani didampingi kuasa hukum, Sukarman akan meminta keadilan atas hak tanak miliknya. (IDN Times/bt)

Perempuan berusia 64 tahun itu harus berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya ke Gedung DPRD Pati untuk mengadukan nasib sekaligus meminta bantuan ke wakil rakyat atas masalah yang sedang menimpanya, Jumat (6/1/2023). Warga lanjut usia miskin tersebut terancam kehilangan rumah yang sudah dihuni sekitar 30 tahun karena akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Mbah Sani datang ke Gedung DPRD Pati didampingi salah seorang kerabat dan kuasa hukum, Sukarman. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Pati, Hardi dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Pati, Irianto Budi Utomo. Turut hadir pula Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Ari Wachid

Untuk diketahui, saat ini PN Pati bersiap mengeksekusi pengosongan lahan milik Mbah Sani. Ia pun terancam kehilangan tanah seluas 800 meter persegi yang menjadi tempat tinggalnya seorang diri selama ini. Meski sudah di ujung tanduk, Mbah Sani belum menyerah.

Aksi berjalan kaki yang dilakukan perempuan tua itu menjadi simbol bahwa ia masih mempunyai semangat juang untuk mempertahankan tanah yang selama ini ia tinggali.

"Saya tidak mau diusir. Saya sudah tinggal di situ 30 tahun lebih. Harapannya, ya tidak bisa, seenaknya mengusir begitu saja. Saya akan memperjuangkannya," katanya. 

2. Tak mampu sewa pengacara

Mbah Sani didampingi kuasa hukum, Sukarman akan meminta keadilan atas hak tanak miliknya. (IDN Times/bt)

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati Nomor 42/Pdt.G/2017/PN.Pti, gugatan tetangga Mbah Sani, yaitu Srigati, Hariyati, Haryanto, dan Haryatun dikabulkan.

Dalam putusan pengadilan itu, tanah beserta rumah yang selama ini ditinggali Mbah Sani masuk menjadi bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 atas nama Kahar yang merupakan orang tua para penggugat.

Ia tidak rela jika tanah yang dulu didapatkan dengan uang hasil menjual tegal peninggalan orang tua itu jadi milik orang lain.

"Waktu sidang saya tak mampu sewa pengacara, makanya bingung dan sekedar datang di pengadilan. Sedangkan, mereka pakai jasa pengacara," ujar Mbah Sani.

3. Minta DPRD Pati jalankan fungsi pengawasan

Alun-alun Kota Pati. (Dok. Google Street View)

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Sani akan bersurat dengan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Senin (9/1/2022). Mereka berharap Bawas Mahkamah Agung melakukan eksaminasi, menelaah apakah putusan Pengadilan Negeri Pati yang mengalahkan Mbah Sani sesuai dengan koridor hukum atau tidak.

"Ini tidak memengaruhi peradilan, tapi kami ingin membuka kepada publik bahwa Mbah Sani ketika digugat tidak ada advokat yang mendampingi. Sehingga, kemudian tidak mengajukan saksi-saksi ataupun bukti tertulis. Bahkan, saat kami prihatin ketika PN Pati memiliki posko bantuan hukum gratis, namun tidak merekomendasikannya kepada Mbah Sani,’’ aku Sukarman dalam keterangan resminya kepada IDN Times.

Dengan demikian, Mbah Sani dan kuasa hukum berharap DPRD membantu untuk meminta PN Pati melakukan penundaan eksekusi.

"Sebab kami sedang dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Paling tidak penundaan ini untuk menghormati proses memori PK yang kami lakukan," tandasnya.

Baca Juga: Pelindo dan Kejati Jateng Tanda Tangan MoU Pendampingan Hukum 

Berita Terkini Lainnya