Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Ini 3 Syarat Wajib Dipenuhi Parpol
Bawaslu Kota Semarang datangi kantor parpol secara langsung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memverifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Pada tahap itu, Bawaslu secara langsung mendatangi kantor partai politik (parpol) untuk memastikan tiga hal.
Baca Juga: 3 Warga Semarang Lapor Bawaslu, Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol
1. Syarat keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi
Hingga Senin (17/10/2022), ada empat parpol yang didatangi Bawaslu Kota Semarang. Di antaranya, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang.
Saat mendatangi kantor parpol tersebut, Bawaslu memastikan sejumlah syarat harus dipenuhi. Antara lain, keterwakilan 30 persen perempuan, domisili kantor, dan kecocokan data KSB (ketua, sekretaris, dan bendahara).
Baca Juga: Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Cek Syaratnya