TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Ini 3 Syarat Wajib Dipenuhi Parpol 

Bawaslu Kota Semarang datangi kantor parpol secara langsung

Bawaslu Kota Semarang datangi kantor partai politik untuk lakukan verifikasi faktual. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memverifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Pada tahap itu, Bawaslu secara langsung mendatangi kantor partai politik (parpol) untuk memastikan tiga hal. 

Baca Juga: 3 Warga Semarang Lapor Bawaslu, Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol 

1. Syarat keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi

Ilustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Hingga Senin (17/10/2022), ada empat parpol yang didatangi Bawaslu Kota Semarang. Di antaranya, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang.

Saat mendatangi kantor parpol tersebut, Bawaslu memastikan sejumlah syarat harus dipenuhi. Antara lain, keterwakilan 30 persen perempuan, domisili kantor, dan kecocokan data KSB (ketua, sekretaris, dan bendahara).

2. Parpol harus siapkan kader untuk ditemui langsung

Bawaslu Kota Semarang datangi kantor partai politik untuk lakukan verifikasi faktual. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya ke parpol yang verifikasi faktual (verfak), semua telah memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Namun, ada satu partai politik yang mengalami perubahan kepengurusan.

‘’Setelah proses verifikasi faktual selesai, kami akan melanjutkan dengan verfak keanggotaan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada parpol dapat menyiapkan sebaik mungkin terkait tahapan verfak keanggotaan,’’ katanya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Cek Syaratnya

Berita Terkini Lainnya