Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Boyolali, IDN Times - Dua orang menjadi tersangka dalam kasus kecelakan perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Polres Boyolali menetapkan status tersangka setelah pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Pakai Metode Ngebor, Jenazah Bocah Tenggelam di Kedung Ombo Ditemukan
1. Juru mudi perahu dan pemilik warung jadi tersangka
Para penyelam saat melacak korban perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo. Dok Basarnas Semarang Kepala Polres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali.
"Sudah ada lebih dari 15 saksi yang dimintai keterangan dari dua tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan sejumlah penumpang selamat," ungkapnya melansir Antara, Selasa (18/5/2021).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 61 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat.
2. Perahu diduga kelebihan muatan sehingga terbalik
Penyelam Brimob, Polair dan Basarnas berusaha keras menemukan korban perahu terbalik Waduk Kedung Ombo. Dok Basarnas Semarang Morry menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan air tersebut berawal dari 20 orang termasuk juru mudi berinisial GTS menaiki perahu warna putih milik tersangka Kardiyo dari daratan menuju Warung Apung Gako di Waduk Kedung Ombo pada Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 11.00 WIB.
Perahu dengan 20 penumpang dari tepian atau daratan menuju Warung Makan Apung Gako milik Kardiyo dengan jarak sekitar 200 meter menuju tengah Waduk Kedung Ombo. Perahu yang dikemudikan oleh GTS diduga kelebihan muatan, sehingga air mulai masuk, dan sejumlah penumpang panik kemudian berdiri.
"Penumpang berdiri karena panik air mulai masuk ke perahu, sehingga diduga keseimbangan tidak terkendali dan terbalik kemudian tenggelam," kata Morry.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Tersangka nahkoda perahu masih di bawah umur
Tim SAR gabungan menggotong kantong jenazah korban perahu terbalik di Kedung Ombo. Dok Basarnas Semarang Dia menjelaskan, saat kejadian tenggelamnya perahu tersebut dari 20 penumpang sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan 9 orang meninggal. Adapun, Tim SAR gabungan berhasil menemukan seluruh korban yang hilang.
Dari kejadian kecelakaan air tersebut nahkoda perahu yang masih dibawah umur akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yaitu tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan, tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: 50 Penyelam Cari Balita dan Anak Korban Perahu di Waduk Kedung Ombo