Nekat Tak Pakai Masker, 135 Warga Semarang Rela KTP Disita dan Menyapu
Razia masker menyasar daerah perkotaan dan pinggiran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Satpol PP Kota Semarang mulai menjalankan operasi yustisi atau razia kepada warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di lapangan. Saat melakukan operasi yustisi masker di kawasan Tlogosari, Rabu (26/8/2020), sebanyak 135 warga terjaring karena melanggar Perwal No 57 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam penanganan COVID-19.
Baca Juga: Total Pasien Positif Corona di Semarang Capai 5.587 Kasus
1. Razia masker menyasar pemakai jalan hingga pedagang
Razia masker yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyasar ke seluruh warga yang tidak mengenakan masker, baik pedagang, pembeli maupun pengendara motor dan mobil.
Sejumlah alasan disampaikan mereka yang tidak menaati protokol kesehatan itu. ‘’Alasannya macam-macam, seperti memang sengaja tidak memakai masker, membawa masker tapi tidak dipakai, sesak napas jika pakai masker, hingga alasan rumahnya dekat dengan lokasi yang akan mereka tuju,’’ ungkap Fajar saat dihubungi IDN Times.
Mereka yang melanggar, lanjut dia, langsung menerima hukuman. Bagi yang membawa KTP langsung disita, sedangkan tidak membawa KTP dapat hukuman menyapu jalan selama 10 menit.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Pengunjung, Mal Tentrem Semarang Matikan LED Videotron