Objek Wisata di Semarang Belum Bisa Buka Jika Tidak Ada Rekomendasi
Disbudpar pastikan tempat wisata terapkan protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) jilid 4 mulai mengizinkan tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang buka kembali di tengah pandemik COVID-19. Kendati demikian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Semarang tidak akan memberikan rekomendasi jika tempat wisata dan hiburan tersebut belum syarat atau ketentuan.
Baca Juga: PKM Jilid 4 Semarang, Tempat Wisata dan Hiburan Mulai Dibuka
1. Pembukaan tempat wisata dan hiburan harus sesuai prosedur Disbudpar
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, tempat hiburan dan wisata yang akan dibuka harus mengikuti prosedur. ‘’Kategori tempat wisata dan hiburan mulai dari karaoke, spa, tempat pijat, desa wisata, hingga arena permainan bisa dibuka tapi ada persyaratannya,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (22/6).
Adapun persyaratannya, setiap pengelola tempat wisata dan pemilik usaha tempat hiburan harus mengajukan izin kepada Disbudpar Kota Semarang untuk melakukan operasional kembali. Kemudian, Disbudpar akan melakukan pengecekan dan uji coba di lokasi apakah layak dan memenuhi syarat beroperasional saat COVID-19.
‘’Kami akan melihat apakah mereka (tempat wisata dan hiburan) sudah menerapkan protokol kesehatan seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun belum, ada pengecekan suhu tubuh ke pengunjung tidak, dan ada pengecekan yang lebih spesifik lagi. Misalnya di tempat karaoke, ada pembatasan orang dalam satu ruangan tidak, sarung mikrofon akan diganti rutin per setiap pengunjung tidak, ada petugas pemantau jaga jarak tidak ke pengunjung. Semua itu akan kami cek secara detail,’’ tutur perempuan yang akrab disapa Indri.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata di Semarang yang Bisa Dikunjungi Saat New Normal