TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Objek Wisata di Semarang Belum Bisa Buka Jika Tidak Ada Rekomendasi 

Disbudpar pastikan tempat wisata terapkan protokol kesehatan

instagram.com/martanto

Semarang, IDN Times - Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) jilid 4 mulai mengizinkan tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang buka kembali di tengah pandemik COVID-19. Kendati demikian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Semarang tidak akan memberikan rekomendasi jika tempat wisata dan hiburan tersebut belum syarat atau ketentuan.

Baca Juga: PKM Jilid 4 Semarang, Tempat Wisata dan Hiburan Mulai Dibuka 

1. Pembukaan tempat wisata dan hiburan harus sesuai prosedur Disbudpar

IDN Times/Humas Bandung

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, tempat hiburan dan wisata yang akan dibuka harus mengikuti prosedur. ‘’Kategori tempat wisata dan hiburan mulai dari karaoke, spa, tempat pijat, desa wisata, hingga arena permainan bisa dibuka tapi ada persyaratannya,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (22/6).

Adapun persyaratannya, setiap pengelola tempat wisata dan pemilik usaha tempat hiburan harus mengajukan izin kepada Disbudpar Kota Semarang untuk melakukan operasional kembali. Kemudian, Disbudpar akan melakukan pengecekan dan uji coba di lokasi apakah layak dan memenuhi syarat beroperasional saat COVID-19. 

‘’Kami akan melihat apakah mereka (tempat wisata dan hiburan) sudah menerapkan protokol kesehatan seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun belum, ada pengecekan suhu tubuh ke pengunjung tidak, dan ada pengecekan yang lebih spesifik lagi. Misalnya di tempat karaoke, ada pembatasan orang dalam satu ruangan tidak, sarung mikrofon akan diganti rutin per setiap pengunjung tidak, ada petugas pemantau jaga jarak tidak ke pengunjung. Semua itu akan kami cek secara detail,’’ tutur perempuan yang akrab disapa Indri.

2. Pengelola tempat wisata dan hiburan harus terapkan protokol kesehatan COVID-19

Dok. IDN Times

Apabila tahapan proses itu sudah selesai dan dapat rekomendasi dari Disbudpar, maka tempat hiburan dan wisata baru diizinkan untuk beroperasi kembali. Pengecekan itu berlaku tidak hanya tempat wisata dan hiburan milik Pemkot Semarang, tetapi juga yang dikelola oleh BUMD maupun swasta.

‘’Memang sudah banyak yang siap untuk buka sesuai izin dari kebijakan PKM jilid 4. Namun, kami akan memastikan hal itu dengan Dinas Kesehatan dan Satpol PP,’’ katanya.

Kemudian, pada operasional kembali tempat wisata dan hiburan, Disbudpar maupun pengelola tidak akan membatasi pengunjung hanya dari di Kota Semarang. Akan tetapi, setiap pengunjung yang datang harus dipastikan sehat, menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker. ‘’Sebab, tidak mungkin kami membatasi pengunjung dari asalnya, masak harus tanya dan lihat KTP-nya,’’ imbuhnya. 

Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata di Semarang yang Bisa Dikunjungi Saat New Normal

Berita Terkini Lainnya