Corona, Jajaran Panwaslu Kecamatan-Kelurahan di Semarang Diberhentikan
Hingga batas waktu yang belum ditentukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Meluasnya pandemi virus corona (COVID-19) berdampak pada penundaan proses penyelenggaraan Pilwakot Semarang 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang pun memberhentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat serta Panwaslu Kelurahan.
Baca Juga: Pilkada 2020 Ditunda, KPU Rembang Tunggu Surat Resmi Dari Pusat
1. Pemberhentian sesuai surat edaran Bawaslu Pusat
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 179/PL-02-Kpts/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: 15 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda Gegara Virus Corona