Pilkada 2020 Ditunda, KPU Rembang Tunggu Surat Resmi Dari Pusat

Tunggu intruksi dari KPU Pusat

Rembang, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang belum menerima surat resmi terkait penundaan pelaksanan pemilihan kepada daerah (Pilkada) pada September 2020 mendatang. KPU Rembang pun masih menunggu surat resmi dari pusat.

Baca Juga: Perjalanan Dinas SKPD dan DPRD Dipangkas Tangani KLB Corona Rembang

1. KPU Kabupaten Rembang masih tunggu surat resmi dari KPU Pusat

Pilkada 2020 Ditunda, KPU Rembang Tunggu Surat Resmi Dari PusatIDN Times/Aji

Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi mengungkapkan terkait dengan penundaan pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini karena wabah virus corona (COVID-19) belum menerima surat resmi. Hingga saat ini KPU Rembang masih menunggu intruksi dari KPU Pusat.

“Kita masih menunggu surat resminya. Nanti kalau sudah turun kita tinggal menidaklanjuti intruksi dari pusat,” kata dia saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp IDN Times pada Selasa (31/3).

2. Sebelumnya sejumlah tahapan pilkada ditunda

Pilkada 2020 Ditunda, KPU Rembang Tunggu Surat Resmi Dari PusatIDN Times/Aji

Sebelumnya, Iqbal menuturkan  ada beberapa tahapan yang harus ditunda karena adanya wabah virus corona. Penundaan ini sampai batas yang belut ditentukan. 

“Untuk sampai kapannya kami masih menunggu intruksi dari KPU pusat,” katanya.

Dia mengatakan, ada beberapa tahapan yang ditunda. Seperti pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 

“Ini juga sesuai dengan keputusan KPU nomor 179/PL-02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” terang dia. 

3. KPU Kabupaten Rembang juga berlakukan kerja dari rumah bagi para pejabat dan staf

Pilkada 2020 Ditunda, KPU Rembang Tunggu Surat Resmi Dari PusatDok. KPU Rembang/Istimewa

Iqbal menuturkan ditengah mewabahnya virus corona pihaknya juga telah melakukan beberapa upaya. Seperti melakukan penyemprotan di kantor KPU. Selain itu juga menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitazer. 

Tidak hanya itu, sesuai dengan intruksi KPU Pusat untuk memberlakukan kerja di rumah. Apalagi, kata dia Kabupaten Rembang ini telah ditetapkan statusnya sebagi kejadian luar biasa (KLB).

“Ini sesuai intruksi KPU RI untuk daerah KLB seluruh pejabat dan stf bisa kerja di rumah atau WFH (Work From Home),” tandas dia.

Baca Juga: Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Tunda Pilkada 2020

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya