15 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda Gegara Virus Corona

Namun pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Penundaan dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). Meski berbagai persiapan dilalui di tengah ancaman wabah virus corona (COVID-19), pemerintah bersama penyelenggara masih optimistis bisa menyelenggarakan pilkada pada 23 September 2020.

1. Penundaan dilampirkan dalam Surat Edaran resmi KPU RI

15 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda Gegara Virus CoronaIDN Times/Galih Persiana

Kabar tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

"Surat Edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada khususnya, dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam SE KPU RI 8/2020 melansir Antara, Senin (23/3).

Adapun penundaan yang dilakukan adalah pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara yang dijadwalkan 22 Maret 2020 dan Masa Kerja PPS, yang sedianya mulai 23 Maret sampai 23 November 2020.

Ketentuannya jika PPS sudah dilantik maka masa kerjanya ditunda. Sementara apabila KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang, yaitu pemerintah daerah dan kepolisian setempat, dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran virus corona (COVID-19), maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

2. Pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon pasangan ditunda

15 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda Gegara Virus CoronaIDN Times/Abdurrahman

KPU RI juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Yang terdiri dari:

a. Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS (26 Maret 2020 sampai 2 April 2020)

b. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS (26 Maret 2020 sampai 15 April 2020)

c. Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan (16 April 2020 sampai 22 April 2020)

d. Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota (23 April 2020 sampai 24 April 2020

e. Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi (25 April 2020 sampai 26 April 2020)

f. Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota (27 April 2020 sampai 28 April 2020)

g. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (29 April 2020 sampai 1 Mei 2020)

h. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (29 April 2020 sampai 2 Mei 2020)

i. Verifikasi administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan Perbaikan (1 Mei 2020 sampai 9 Mei 2020)

j. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota (10 Mei 2020 sampai 12 Mei 2020)

k. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS (13 Mei 2020 sampai 15 Mei 2020)

l. Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan (13 Mei 2020 sampai 21 Mei 2020)

m. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan (22 Mei 2020 sampai 24 Mei 2020)

n. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota (25 Mei 2020 sampai 26 Mei 2020)

o. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi (27 Mei 2020 sampai 28 Mei 2020)

Baca Juga: Tahapan Pilkada di Jateng 2020, KPU Mulai Rekrut KPPS dan PPK

3. Pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih ditunda

15 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda Gegara Virus CoronaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lebih lanjut, imbuh Arief, KPU RI turut meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020), dengan Masa Kerja PPDP (16 April 2020 sampai 17 Mei 2020).

Penundaan pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersebut terdiri dari:

a. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara (23 Maret 2020 sampai 17 April 2020)

b. Pencocokan dan penelitian (18 April 2020 sampai 17 Mei 2020)

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota diminta menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pihak-pihak terkait.

Untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI. Sedangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi, terkait pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.

4. Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 23 September 2020

15 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda Gegara Virus CoronaANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Dengan kondisi tersebut, praktis tidak ada perubahan tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2020. Hanya saja, persiapan teknis penyelenggaraan disesuaikan dengan situasi aktual.

Sejauh ini, wabah virus corona dinilai belum mengganggu persiapan pilkada. Pilkada akan diselenggarakan untuk memilih bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur di 270 daerah.

Arief menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada perubahan jadwal, tetapi pola kerja penyelenggara yang diubah.

"Misalnya, sekarang pelantikan PPS tidak harus berkumpul di kantor kabupaten atau kantor wali kota. Tetapi cukup di kecamatan dan dilakukan secara bertahap sehingga tidak terjadi pertemuan orang secara masif," ungkapnya.

Begitu pun verifikasi faktual yang biasanya menghadirkan banyak orang pendukung, juga diatur sedemikian rupa sesuai dengan situasi.

Baca Juga: Bawaslu: Permohonan Sengketa Pilwakot Semarang 2020 Bisa Lewat Online

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya