Pemberlakuan PKM Semarang, Perusahaan Melanggar Bakal Dicabut Izinnya
Pendatang diperbolehkan masuk asal ikuti aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Hari pertama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang, Senin (27/4), Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama jajaran Forkompinda memantau di sejumlah lokasi. Beberapa titik ditinjau mulai dari Posko Pantau Mangkang hingga pabrik.
Rombongan mengunjungi di antaranya PT Phapros, Posko Pantau Mangkang, PT Sandang Asri di Kawasan Industri Wijayakusuma, Posko Kota Jalan Siliwangi, dan Pasar Karangayu.
Baca Juga: Hari Pertama PKM di Semarang, Pemudik yang Lewat Tol Dihadang Petugas
1. Pantauan untuk memastikan pelaksanaan PKM di Kota Semarang
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya ingin memastikan pelaksanaan PKM ini sesuai rencana atau tidak. ‘’Fokus kami adalah di posko pantau di perbatasan Kota Semarang, apakah tim yang bertugas bisa menerjemahkan Perwal No 28 tahun 2020 ini dengan baik atau tidak,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi yang diterima IDN Times, Senin (27/4).
Dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (COVID-19) di Kota Semarang itu mengatur salah satunya tentang pendatang atau pemudik yang masuk di ibu kota Jawa Tengah tersebut.
Baca Juga: Batal PSBB, Kota Semarang Malah Terapkan PKM Mulai 27 April 2020