TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemberlakuan PKM Semarang, Perusahaan Melanggar Bakal Dicabut Izinnya

Pendatang diperbolehkan masuk asal ikuti aturan

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama Forkompinda memantau pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). (dok. Pemkot Semarang)

Semarang, IDN Times - Hari pertama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang, Senin (27/4), Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama jajaran Forkompinda memantau di sejumlah lokasi. Beberapa titik ditinjau mulai dari Posko Pantau Mangkang hingga pabrik.

Rombongan mengunjungi di antaranya PT Phapros, Posko Pantau Mangkang, PT Sandang Asri di Kawasan Industri Wijayakusuma, Posko Kota Jalan Siliwangi, dan Pasar Karangayu. 

Baca Juga: Hari Pertama PKM di Semarang, Pemudik yang Lewat Tol Dihadang Petugas

1. Pantauan untuk memastikan pelaksanaan PKM di Kota Semarang

Pemudik di Solo jalani test darah di lokasi karantina gedung Graha Wisata Niaga. Dok. Humas Pemkot Solo

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya ingin memastikan pelaksanaan PKM ini sesuai rencana atau tidak. ‘’Fokus kami adalah di posko pantau di perbatasan Kota Semarang, apakah tim yang bertugas bisa menerjemahkan Perwal No 28 tahun 2020 ini dengan baik atau tidak,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi yang diterima IDN Times, Senin (27/4).

Dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (COVID-19) di Kota Semarang itu mengatur salah satunya tentang pendatang atau pemudik yang masuk di ibu kota Jawa Tengah tersebut.

2. Pendatang boleh masuk ke Semarang dengan syarat ketentuan

Dua dokter berpakaian hazmat turut berjaga di Pos PKM Banyumanik. Dok Polsek Banyumanik

‘’Mobil pribadi dengan nomor plat dari luar Semarang yang berisi pemudik jelas tidak boleh. Namun, kalau pendatang punya aktivitas di Semarang dan sifatnya urgent diperbolehkan. Asalkan, harus diperiksa dahulu sesuai SOP kesehatan,’’ tuturnya.

Yang diperbolehkan masuk di Kota Semarang selama pemberlakuan PKM non pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini adalah para pekerja pabrik yang berdomisili di Kendal.

‘’Kami menyadari bahwa 60 persen pekerja pabrik di wilayah Mangkang Semarang ini adalah warga Kendal. Sebagai koordinasi dan agar diperbolehkan masuk ke Semarang, mereka harus ada identitas yang jelas dari pabrik tempat mereka bekerja. Harapannya, tim di pos pantau mengizinkan mereka masuk sepanjang urusan untuk bekerja,’’ kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.

Baca Juga: Batal PSBB, Kota Semarang Malah Terapkan PKM Mulai 27 April 2020

Berita Terkini Lainnya