18 Hari Penerapan PKM di Semarang Diklaim Kasus Positif COVID-19 Turun
Selain itu juga kendaraan masuk ke Semarang juga turun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang telah berjalan 18 hari sejak diberlakukan pada 27 April 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengklaim hasil yang diperoleh tidak hanya menekan angka pasien positif virus corona (COVID-19), tapi juga membatasi jumlah pendatang yang masuk ke ibu kota Jawa Tengah itu.
Baca Juga: Mirip Sisik Ikan, Fenomena Nimbostratus di Semarang Bahayakan Pilot
1. PKM adalah jalan tengah antara penanganan medis dan ekonomi
Tidak seperti kota-kota besar lainnya yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani pandemik COVID-19, Kota Semarang justru menerapkan PKM dengan payung hukum Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya tidak mengajukan PSBB bukan karena menganggap aturan itu tidak penting. Namun, ada dua pertimbangan yang diletakkan saat mengambil keputusan PKM. Yakni soal medis dan ekonomi.
"Akhirnya, kami terapkan PKM dalam mengatasi COVID-19 di Kota Semarang. Meski memunculkan pro kontra pada awalnya, tapi pemberlakuan PKM rupanya cukup efektif dalam menangani pandemik tersebut. Kami menggiatkan patroli di berbagai wilayah," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (15/5).
Baca Juga: Ini Syarat Wajib Masuk ke Semarang, Tak Cukup Hanya Pakai Surat Sehat