Ini Syarat Wajib Masuk ke Semarang, Tak Cukup Hanya Pakai Surat Sehat 

Harus tunjukkan surat lolos rapid test COVID-19

Semarang, IDN Times - Meskipun Kementerian Perhubungan memberikan kelonggaran dengan membuka kembali akses transportasi, namun Pemerintah Kota Semarang tetap memberlakukan larangan mudik.

Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan antara Wali Kota Semarang bersama jajaran Forkompinda Kota Semarang. 

1. Sebelum masuk ke Semarang harus jalani rapid test COVID-19

Ini Syarat Wajib Masuk ke Semarang, Tak Cukup Hanya Pakai Surat Sehat Rapid test massal di Makassar, Selasa (12/5). Humas Pemprov Sulsel

"Kami sepakat mudik ke Semarang dilarang. Akan tetapi, jika ada pendatang ingin masuk ke sini maka harus menunjukkan surat keterangan pernah melakukan rapid test COVID-19 dan hasilnya harus tidak reaktif atau negatif," ungkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (13/5). 

Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi melakukan peninjauan lapangan bersama jajarannya ke sejumlah titik yang menjadi pintu masuk di ibu kota Jawa Tengah ini. Rombongan pun mengunjungi pos pantau di Bandara Ahmad Yani, Stasiun Tawang dan Pelabuhan Tanjung Mas.

Pada kesempatan tersebut juga dicek kesiapan petugas di ketiga pos pantau pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan beroperasinya moda transportasi umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Cek Suhu Tubuh 40 Derajat, Belasan Pemotor Ditolak Masuk Semarang

2. Masuk hanya dengan surat keterangan sehat tidak berlaku

Ini Syarat Wajib Masuk ke Semarang, Tak Cukup Hanya Pakai Surat Sehat Ilustrasi penyekatan jalan (Dok. Dishub Kota Semarang)

"Selain menunjukkan surat rapid test dengan hasil negatif COVID-19, pendatang harus memenuhi syarat lainnya seperti izin dari instansi. Jika datang hanya membawa surat keterangan sehat dari daerah asal keberangkatan tetap tidak boleh masuk ke Kota Semarang," tuturnya. 

Maka, lanjut Hendi, pemeriksaan di pos pantau jalur darat harus lebih selektif. Hanya saja imbasnya akan berpotensi menimbulkan antrean panjang. 

3. Pemeriksaan di pos pantau harus lebih selektif

Ini Syarat Wajib Masuk ke Semarang, Tak Cukup Hanya Pakai Surat Sehat Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi cek kesiapan pos pantau di pintu masuk ibu kota Jateng. Dok. Pemkot Semarang

"Sebelum ada aturan Menteri Perhubungan begitu ada plat B misalnya langsung kita instruksikan putar balik. Sekarang perlu upaya lagi yang dilakukan teman-teman di pos perbatasan ini untuk menyeleksi masyarakat yang mencoba masuk ke Kota Semarang. Ini tentu memakan waktu dan usaha yang bisa saja menimbulkan antrian," ujarnya.

Sementara itu, sejak diterapkannya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sejak 27 April dan sudah berjalan 15 hari, hasilnya menunjukkan tren positif terhadap angka kesembuhan COVID-19 di Kota Semarang.

4. Jika kasus positif COVID-19 masih tinggi PKM akan diperpanjang

Ini Syarat Wajib Masuk ke Semarang, Tak Cukup Hanya Pakai Surat Sehat Bus dari luar kota terjaring pemeriksaan di Tol Kalikangkung Semarang. Dok. Dishub Kota Semarang

"Sebelum pemberlakuan PKM, angka kesembuhan 70 kasus, sekarang sudah 211 kasus. Penderita COVID-19 di kisaran angka 130, sekarang turun menjadi 50," ujar Hendi.

Pemkot Semarang akan memperpanjang PKM jika angka positif COVID-19 masih relatif tinggi. "Untuk itu, kami meminta semua pihak agar berdisiplin mengikuti aturan dalam PKM seperti pemberlakuan shift, jaga jarak dan pemberlakuan SOP protokol kesehatan. Sebab, kasus positif virus corona di Kota Semarang ini masih tertinggi di Jawa Tengah, sehingga ada waktu 13 hari untuk kita lebih intensifkan patroli," tandasnya. 

Baca Juga: Dampak Larangan Mudik, Mayoritas Bus di Semarang Kosong Melompong

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya